Menkeu Purbaya Pastikan Tidak Ada Tax Amnesty selama Menjabat

Menkeu Purbaya Pastikan Tidak Ada Tax Amnesty selama Menjabat
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan tegas yang menutup kesempatan bagi para pengemplang pajak. Dalam sebuah pengarahan pers pada Senin, 11 Mei 2026, Bendahara Negara tersebut memastikan komitmennya untuk tidak lagi mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty selama masa jabatannya.

Keputusan ini menjadi momentum penting bagi kebijakan fiskal di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan dua kali program pengampunan pajak berskala besar, yakni pada tahun 2016 serta Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2 pada tahun 2022 yang lalu.

"Selama saya menjadi Menkeu, tidak akan menjalankan tax amnesty," tegas Purbaya di depan para jurnalis.

Selain membahas kebijakan mendatang, Purbaya juga memberikan teguran serius kepada jajaran di Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini berkaitan dengan rencana pemeriksaan wajib pajak peserta PPS Jilid 2 yang diduga belum melaporkan seluruh harta mereka secara jujur.

Sebelumnya, rencana pemeriksaan tersebut sempat disampaikan oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto. Namun, Purbaya menilai langkah itu justru bisa merugikan dan menimbulkan kegaduhan yang tidak dibutuhkan di lingkungan masyarakat luas saat ini.

"Saya akan tegur DJP. Kami harus menjaga iklim usaha dan kepercayaan masyarakat agar keberlanjutan reformasi perpajakan tetap berjalan baik," tambahnya. Ia pun meminta publik tetap tenang dan menjamin pemeriksaan yang dikhawatirkan itu tidak akan terjadi.

Walaupun menutup pintu bagi pengampunan pajak, Purbaya tidak lantas bersikap lemah. Ia tetap memberikan peringatan keras kepada para peserta Tax Amnesty Jilid 2 yang sampai sekarang belum menuntaskan komitmen mereka untuk membawa pulang aset ke dalam negeri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index