DJP Tegaskan Saldo Deposit Pajak Aman Walau Izin SPT-Y Tidak Disetujui

DJP Tegaskan Saldo Deposit Pajak Aman Walau Izin SPT-Y Tidak Disetujui
Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penegasan bahwa deposit pajak yang sudah disetorkan oleh wajib pajak guna keperluan perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih dapat dimanfaatkan, sekalipun permohonan perpanjangan tersebut statusnya ditolak.

Berdasarkan penjelasan penyuluh DJP lewat kanal telegram FAQ Coretax, wajib pajak tetap memiliki akses menggunakan saldo deposit dengan KAP 411618 dan KJS 200 guna melunasi kekurangan bayar pada SPT Tahunan PPh normal (bukan SPT-Y). Mekanisme ini dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pemindahan saldo deposit ke KJS 100 terlebih dahulu.

“Meskipun permohonan perpanjangan SPT tidak disetujui, saldo tersebut tetap aman dan dapat digunakan untuk melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan Normal,” jelas penyuluh DJP melalui kanal telegram FAQ Coretax.

Dalam penggunaan deposit pajak KAP 411618-200, wajib pajak cukup memilih menu Bayar dan Lapor, kemudian pilih Ya saat muncul pertanyaan “Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit Perpanjangan?”.

Jika wajib pajak memberikan jawaban Ya, maka saldo KJS 200 secara otomatis akan melunasi PPh kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh. Ketentuan ini tetap berlaku walau izin perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh (SPT-Y) belum didapatkan atau justru ditolak.

Di samping itu, DJP menjelaskan bahwa secara teknis wajib pajak memang bisa melakukan pemindahbukuan dari KJS 200 menuju KJS 100. Akan tetapi, cara tersebut tidak disarankan jika tujuannya adalah pelunasan SPT Tahunan.

 Hal ini dikarenakan sistem akan secara otomatis menarik saldo yang ada di deposit KJS 100 untuk melunasi kewajiban pajak lainnya yang muncul lebih awal.

Sebagai tambahan informasi, tersedia tiga jenis KJS untuk deposit pajak dalam sistem Coretax sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 (PER 10/2024). Pertama, KJS 100 untuk deposit pajak umum. Kedua, KJS 200 untuk deposit terkait perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.

Ketiga, KJS 300 yang diperuntukkan bagi tagihan atau ketetapan deposit pajak, seperti pembayaran yang tercantum dalam SPPT, STP, SKP, Surat Keberatan, Surat Nonkeberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, hingga Surat Keputusan Persetujuan Bersama.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index