JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa instrumen kebijakan fiskal akan terus dioptimalkan guna mengawal tren pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2026 yang ditargetkan mencapai angka 5,4 persen.
”Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga dan melanjutkan momentum pencapaian target pertumbuhan sepanjang 2026 sebesar 5,4 persen dan menjadi buffer gejolak ekonomi global di antaranya,“ ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Triwulan I-2026 di kantornya, Selasa (5/5/2026).
Deretan kebijakan tersebut, jelas Airlangga, mencakup penyaluran gaji ke-13 bagi ASN sesuai Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2026 dengan alokasi dana sekitar Rp 55 triliun, akselerasi bantuan pangan periode April–Juni 2026 bagi 33,2 juta keluarga penerima manfaat, hingga kesinambungan subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 yang mencapai Rp 356,8 triliun.
Ia memaparkan bahwa pemerintah juga mendorong revitalisasi unit pendidikan senilai Rp 13,4 triliun, eksekusi program 3 juta rumah melalui skema FLPP sebesar Rp 37,1 triliun, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya senilai Rp 8,9 triliun, serta penyediaan kredit program perumahan dengan plafon Rp 34,8 triliun.
Selain itu, pemberlakuan mandatori B50 mulai 1 Juli serta percepatan program energi baru terbarukan diterapkan untuk meningkatkan efisiensi belanja negara.
Merujuk pada keterangan Airlangga, pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) percepatan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi lewat Keputusan Presiden No. 4 tahun 2026 guna mempercepat program prioritas, stimulus, dan paket kebijakan.
Dalam pertemuan perdana, ia menyebutkan, satgas tersebut menyepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya pemotongan bea masuk impor LPG menjadi 0 persen secara selektif, penurunan sementara bea masuk bahan baku plastik menjadi 0 persen selama periode enam bulan, serta pembenahan perizinan impor melalui penyesuaian aturan pertimbangan teknis.
Lebih lanjut, dilakukan pula evaluasi implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui Service Level Agreement (SLA) yang lebih terukur serta penerapan fiktif positif, standardisasi biaya konsultasi teknis perizinan gedung dan sertifikat laik fungsi, hingga kemudahan pengurusan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).