BULETINFINANSIAL.COM — Perusahaan asuransi umum yang menggarap segmen kredit perbankan tengah berjalan di atas tali. Di satu sisi, penyaluran kredit yang deras membuka keran pendapatan premi baru. Di sisi lain, potensi gagal bayar ikut membengkak dan menggerus hasil underwriting.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2026 menunjukkan pendapatan premi lini usaha kredit mencapai Rp11,87 triliun. Capaian ini meningkat 7,10% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Tapi pertumbuhan itu belum sepenuhnya menjadi kabar baik. Beban klaim yang harus ditanggung industri pada periode yang sama tercatat Rp10,85 triliun. Artinya, dari setiap Rp100 premi yang masuk, lebih dari Rp91 berpotensi kembali keluar untuk membayar klaim.
Biaya Klaim yang Menggunung
Rasio klaim 91,44% adalah sinyal yang tidak bisa diabaikan. Semakin mendekati 100%, semakin tipis ruang gerak perusahaan untuk menutup biaya operasional dan meraih laba.
Kondisi ini berkorelasi langsung dengan agresivitas perbankan dalam menyalurkan kredit. Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit perbankan pada Juni 2026 mencapai 12,67% secara tahunan, lebih cepat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 11,51%.
Motor pertumbuhan utama berasal dari kredit investasi yang melesat 24,90%. Kredit modal kerja dan kredit konsumsi masing-masing tumbuh 8,94% dan 5,75%.
Namun, ekspansi yang agresif kerap diiringi penurunan kualitas. OJK mencatat rasio kredit bermasalah (NPL) gross berada di level 2,09%, sementara NPL net 0,82%. Rasio kredit berisiko (loan at risk/LAR) juga masih stabil di angka 8,47%.
Angka-angka ini yang membuat pengawas waspada. Jika kualitas pinjaman memburuk, klaim asuransi kredit dipastikan ikut meroket.
OJK: Jangan Hanya Kejar Pertumbuhan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa peluang dari pertumbuhan kredit perbankan harus diimbangi pengelolaan risiko yang ketat.
"Pertumbuhan kredit perbankan masih memberikan peluang bagi bisnis asuransi kredit, namun perlu diimbangi dengan penguatan underwriting, kualitas portofolio, pricing berbasis risiko, kecukupan reasuransi, serta recovery dan subrogasi," ungkap Ogi dalam jawaban tertulisnya, Rabu (2/9/2026).
Pernyataan ini menjadi isyarat jelas bagi pelaku industri. OJK tidak ingin perusahaan hanya berpacu mengejar target premi tanpa menghitung risiko gagal bayar di masa depan.
Penguatan seleksi risiko sebelum polis diterbitkan (underwriting) menjadi kata kunci. Perusahaan juga diminta menetapkan harga premi yang sesuai dengan profil risiko debitur, bukan sekadar mengejar volume.
Pentingnya Perlindungan Reasuransi
Aspek lain yang disorot adalah kecukupan reasuransi. Dalam bisnis asuransi kredit, risiko gagal bayar bisa bersifat sistemik dan terjadi serentak. Tanpa dukungan perusahaan reasuransi, kemampuan klaim sebuah perusahaan bisa jebol saat krisis.
OJK juga menyinggung pentingnya upaya pemulihan aset (recovery) dan subrogasi. Ketika debitur gagal bayar dan asuransi telah membayar klaim ke bank, perusahaan masih bisa mengejar penagihan ke debitur untuk menutup sebagian kerugian. Semakin optimal upaya ini, semakin ringan beban rasio klaim.
Dorongan regulator ini menjadi pengingat bagi perusahaan agar menjaga keseimbangan antara pertumbuhan premi, profitabilitas, dan keberlanjutan usaha. Membesarkan portofolio tanpa menjaga kualitas risiko hanya akan menjadi bom waktu bagi kesehatan keuangan industri.