Diskon 50% Biaya Admin E-Commerce untuk UMK Segera Berlaku, Begini Cara Mendapatkannya

Diskon 50% Biaya Admin E-Commerce untuk UMK Segera Berlaku, Begini Cara Mendapatkannya

BULETINFINANSIAL.COM — Pemerintah melalui Kementerian UMKM tengah merampungkan skema pemberian diskon biaya administrasi sebesar separuh bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang bertransaksi di platform e-commerce. Insentif ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap produk dalam negeri agar daya saingnya meningkat di tengah dominasi barang impor.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa seluruh platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia telah menyetujui kebijakan ini secara prinsip. "Ini adalah bentuk insentif agar usaha mikro dan kecil di Tanah Air mendapatkan perlindungan dan keringanan biaya produksi. Secara prinsip, e-commerce sudah setuju," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8).

Simulasi Biaya yang Ditekan

Skema ini menyasar komponen biaya layanan yang selama ini dikenakan platform kepada penjual. Maman mengilustrasikan, untuk produk seharga Rp100 ribu, potongan biaya layanan yang biasa ditanggung penjual mencapai sekitar Rp20 ribu.

Angka tersebut terdiri dari dua komponen, yakni biaya promosi dan biaya administrasi. Menurut Maman, porsi biaya administrasi biasanya memakan 40–50% dari total biaya layanan, atau setara Rp8 ribu hingga Rp10 ribu. Dari nominal inilah pemerintah mewajibkan e-commerce memberikan diskon 50%.

"Jadi, supaya usaha mikro dan kecil bisa ada nafas lah, biaya produksinya mereka enggak terlalu tinggi," jelas Maman.

Alur Pengajuan dan Verifikasi Seller

Tidak semua penjual otomatis mendapatkan insentif ini. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, dimulai dari pengajuan mandiri melalui aplikasi SAPA UMKM milik Kementerian UMKM.

Dalam pengajuannya, seller UMK wajib mencantumkan nama platform PMSE, ID merchant atau username, daftar SKU, nama produk, serta nomor atau tanggal sertifikat produk jika tersedia. Proses ini kemudian memasuki verifikasi dua tahap.

Verifikasi pertama dilakukan oleh sistem SAPA UMKM untuk memeriksa status usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pemenuhan tujuh butir kewajiban UMK sesuai Pasal 3 ayat (2) Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2025. Hasil verifikasi kemudian diteruskan ke platform e-commerce untuk pemeriksaan kedua, termasuk memastikan penjual bukan kategori high risk user berdasarkan parameter anti-fraud.

Kewajiban Penerima Insentif

Insentif bukanlah hadiah tanpa syarat. Seller yang lolos verifikasi tetap dipantau secara berkala dan wajib memenuhi sejumlah ketentuan agar diskon terus berjalan.

Syarat tersebut mencakup status usaha yang tetap dalam skala UMK, hanya menjual produk dalam negeri, bukan high risk user, serta tidak sedang dalam proses penegakan hukum. Performa rekam jejak penjualan juga menjadi pertimbangan, begitu pula standar produk seperti sertifikasi halal dan BPOM dengan masa tenggang enam bulan.

Selain itu, platform PMSE berkewajiban melaporkan realisasi insentif setiap bulan melalui SAPA UMKM. Di sisi lain, seller penerima insentif harus menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap triwulan, mencakup ID merchant serta nilai omzet atau gross merchandise value (GMV).

Tahap Implementasi dan Aturan Turunan

Saat ini pemerintah dan e-commerce masih menyelesaikan integrasi teknis antara sistem SAPA UMKM dengan sistem internal platform. Setelah tahap ini tuntas, Maman akan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM sebagai payung hukum pelaksanaan program.

Kepmen tersebut nantinya menjadi aturan turunan dari Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kementerian UMKM juga akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan penyaluran insentif tepat sasaran.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index