BULETINFINANSIAL.COM — Pemerintah menargetkan draf final RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara selesai tahun ini, dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ditunjuk sebagai pemrakarsa. Regulasi ini akan menjadi landasan hukum pertama yang mengatur mekanisme pemindahan narapidana lintas negara, termasuk pembagian tanggung jawab pembinaan antara negara pengirim dan penerima.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memimpin rapat percepatan penyusunan RUU tersebut bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Jakarta, Rabu. Yusril menegaskan target penyelesaian draf tidak boleh molor dari tahun ini.
"Target kami kalau bisa tahun ini harus selesai," ujar Yusril.
Kewenangan Negara Penerima Jadi Substansi Kunci
Salah satu poin yang paling alot dibahas adalah siapa yang bertanggung jawab atas pembinaan narapidana setelah proses pemindahan selesai. Yusril berpendapat tanggung jawab itu sepenuhnya beralih ke negara penerima.
Konsekuensinya, kewenangan pemberian remisi hingga mekanisme grasi akan mengikuti hukum negara yang menerima narapidana. "Kalau sudah diserahkan tanggung jawab pembinaan narapidana, tanggung jawab pemerintah yang bersangkutan, bukan Indonesia lagi," kata Yusril.
Prinsip ini menjadi perhatian khusus dalam pembahasan rancangan perjanjian pemindahan narapidana dengan Malaysia yang kini mendekati tahap final. Pemerintah ingin memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan ketika narapidana sudah berpindah yurisdiksi.
Pemerintah Pilih Adopsi Praktik yang Sudah Berjalan
Yusril meminta penyusunan regulasi tidak menciptakan mekanisme baru yang justru mempersulit proses pemindahan. Ia menilai praktik yang selama ini berjalan di lapangan sudah cukup efektif dan bisa diadopsi langsung ke dalam undang-undang.
"Kita ini mudahnya karena sudah praktik di lapangan dan enggak ada hambatan. Tinggal lakukan seperti itu daripada buat aturan yang baru malah sulit nanti," ucapnya.
Pendekatan ini diambil agar RUU tidak menjadi hambatan administratif baru bagi kerja sama yang sudah terjalin dengan sejumlah negara, terutama Malaysia yang proses perundingannya berjalan paralel dengan penyusunan RUU.
Kementerian Imipas Bentuk Tim Antarkementerian
Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan pihaknya telah menerima arahan untuk menjadi pemrakarsa RUU dan langsung menyiapkan langkah tindak lanjut. Kementerian Imipas akan membentuk tim panitia antarkementerian guna mempercepat penyusunan draf.
"Intinya kami siap untuk segera menindaklanjuti arahan Pak Mensesneg dan Bapak Menko, mudah-mudahan tim yang kami susun bisa bekerja cepat," kata Agus.
Ia menambahkan regulasi ini dibutuhkan untuk mempermudah pemindahan narapidana WNI dari luar negeri maupun sebaliknya, dengan mekanisme yang jelas dan tidak berbelit.
Perundingan dengan Malaysia Jalan Terus
Yusril menyampaikan pembahasan rancangan perjanjian dengan Malaysia tetap dilanjutkan sembari menunggu RUU selesai. Jika RUU rampung, penanganan perjanjian akan dilimpahkan ke Kementerian Imipas.
"Kalau RUU ini belum selesai, mungkin lebih baik kami teruskan dengan Malaysia perundingan ini. Kalau RUU ini sudah selesai, kami limpahkan ke Bapak Menteri Imipas lagi," ungkapnya.
RUU ini juga akan mengatur aspek administratif dan pendanaan dalam pelaksanaan pemindahan, dua hal yang selama ini belum memiliki payung hukum eksplisit. Pemerintah berharap regulasi tersebut memberi kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemindahan narapidana lintas negara.