Puspom AU Tetapkan 4 Prajurit sebagai Tersangka Penganiayaan, 2 Junior Lain Jadi Korban

Puspom AU Tetapkan 4 Prajurit sebagai Tersangka Penganiayaan, 2 Junior Lain Jadi Korban

BULETINFINANSIAL.COM — Pusat Polisi Militer Angkatan Udara menetapkan empat prajurit sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Serda Ahmad Muzammil Farisa di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada 9 September 2026. Keempat tersangka juga menganiaya dua prajurit junior lainnya, Serda ZN dan Serda RP, dalam peristiwa yang berlangsung sekitar dua jam di belakang Mess Galaksi.

Komandan Puspom AU Marsda TNI Daan Sulfi mengungkapkan bahwa keempat tersangka merupakan senior dari para korban. Mereka adalah Serda Mayzard Try Surya Anggara, Serda Muh. Aldhi D, Serda Jordan Martua, dan Serda Andri Hiskia.

Serda Ahmad Muzammil Farisa bertugas sebagai Adminu Urtu Subbagmin Bagum Setdis Diskesau. Ia meninggal dunia setelah dianiaya bersama dua rekannya, Serda ZN dan Serda RP.

Kronologi Penganiayaan di Mess Galaksi

Peristiwa bermula pada Selasa, 8 September 2026, ketika Serda Mayzard menelepon Serda RP untuk meminta bantuan. Serda RP menutup sambungan telepon di tengah pembicaraan, membuat Serda Mayzard tersinggung dan marah.

Keesokan harinya, Rabu, 9 September 2026, Serda Mayzard mengumpulkan juniornya di belakang Mess Galaksi sekitar pukul 21.10 WIB. Serda RP dihukum push up dan sit up masing-masing 100 kali.

Tiga tersangka lain—Serda Jordan Martua, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Andri Hiskia—kemudian tiba di lokasi dan bergabung dengan Serda Mayzard. Serda Jordan Martua memukul Serda Ahmad tiga kali dengan tangan kosong.

"Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok dan lemas, terjatuh, kemudian berikutnya langsung pingsan," kata Daan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 16 September 2026.

Upaya Pertolongan dan Penetapan Tersangka

Para tersangka yang melihat Serda Ahmad tidak sadarkan diri berupaya menyadarkannya dengan mengoleskan balsem di hidung serta membasuh wajah dan tubuh korban dengan air. Korban tetap tidak sadarkan diri.

Mereka lalu membawa Serda Ahmad menggunakan mobil dinas menuju instalasi gawat darurat rumah sakit terdekat. Penganiayaan berlangsung dari pukul 21.05 WIB hingga 23.10 WIB.

Puspom AU menetapkan keempat prajurit sebagai tersangka pada Rabu, 16 September 2026. Daan menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menambah daftar dugaan penganiayaan di lingkungan militer yang melibatkan senior terhadap junior. Proses hukum di peradilan militer akan menentukan apakah keempat tersangka terbukti melanggar hukum pidana militer.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index