Komisi IV Setujui Anggaran Kemenhut 2027 Rp8,69 Triliun, Bentuk Panja Karhutla

Komisi IV Setujui Anggaran Kemenhut 2027 Rp8,69 Triliun, Bentuk Panja Karhutla

BULETINFINANSIAL.COM — Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp8,69 triliun dalam Rapat Kerja di Jakarta, Rabu (16/9/2026). Persetujuan itu disertai pembentukan panitia kerja kebakaran hutan dan lahan, serta permintaan agar anggaran difokuskan pada pengendalian karhutla.

Rapat Kerja Komisi IV bersama Kementerian Kehutanan menghasilkan dua keputusan sekaligus: pagu anggaran 2027 ditetapkan, dan panitia kerja (panja) kebakaran hutan dan lahan dibentuk. Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto, yang dikenal sebagai Titiek Soeharto, memimpin rapat tersebut dan menegaskan bahwa angka Rp8,69 triliun belum termasuk tambahan anggaran yang diusulkan kementerian.

Anggaran itu terbagi ke dalam tiga pos utama. Dukungan Manajemen menyerap Rp4.784.247.150.000, Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Rp3.739.881.918.000, dan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Rp168.196.807.000.

Pengendalian Karhutla Jadi Prioritas Belanja

Titiek meminta pagu yang tersedia dimaksimalkan untuk program prioritas, terutama pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, ruang fiskal yang ada harus dipakai tepat sasaran.

"Pengendalian karhutla perlu dilaksanakan dengan mengoptimalkan pagu anggaran yang ada," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Kehutanan, Rabu (16/9/2026).

Komisi IV juga mendorong penajaman prioritas dan efisiensi belanja. Kementerian Kehutanan diminta memperjelas komposisi belanja pegawai, dukungan manajemen, dan kegiatan teknis, khususnya yang menyangkut penjagaan hutan, penurunan deforestasi, pemulihan ekosistem, perhutanan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan nilai tambah hasil hutan.

Optimalisasi anggaran diarahkan pula pada penguatan mitigasi dini, Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api, pemantauan titik panas, pengelolaan tata air gambut, serta kesiapan sarana pemadaman di lapangan.

Panja Karhutla dan Sorotan Tata Kelola

Pembentukan panja kebakaran hutan dan lahan menjadi penanda bahwa DPR ingin pengawasan berjalan lebih terfokus. Titiek menyebut langkah itu menegaskan perlunya pengawasan berkelanjutan terhadap kebijakan pencegahan, mitigasi, penanggulangan, hingga penanganan pascakebakaran.

"Pembentukan panja tersebut menegaskan perlunya pengawasannya lebih terfokus dan berkelanjutan terhadap kebijakan pencegahan, mitigasi, penanggulangan, serta penahanan pascakebakaran hutan dan lahan," tambahnya.

Komisi IV turut menyoroti kebutuhan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, kejelasan tanggung jawab pemegang konsesi, mekanisme kontingensi, dan pengawasan pascakebakaran. Persoalan tata kelola ini dinilai menentukan apakah anggaran yang disetujui benar-benar sampai ke lapangan.

Usulan Tambahan Rp4,68 Triliun Belum Masuk Pagu

Sebelum persetujuan, Kementerian Kehutanan mengusulkan tambahan anggaran Rp4,68 triliun. Usulan itu diarahkan untuk memperkuat mitigasi karhutla, pemulihan kawasan hutan, pengentasan kemiskinan ekstrem di sekitar kawasan hutan, dan penguatan tata kelola melalui pengadaan Polisi Kehutanan.

Rinciannya, Rp1,74 triliun untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla, Rp1,01 triliun untuk pemulihan kawasan hutan dan pengentasan kemiskinan ekstrem, serta Rp1,92 triliun untuk penguatan tata kelola kawasan hutan melalui pengadaan Polisi Kehutanan.

Dalam komponen pencegahan dan penanggulangan karhutla, kementerian mencantumkan dukungan operasional berupa helikopter dan pesawat water bomber. Penanganan karhutla menjadi satu dari tiga kebutuhan utama dalam usulan tambahan tersebut, bersama pemulihan kawasan hutan dan penguatan tata kelola.

Dengan pagu yang belum mencakup tambahan itu, Kementerian Kehutanan menghadapi pekerjaan rumah ganda: mengefisienkan belanja yang ada sekaligus menyiapkan langkah mitigasi sebelum musim kering berikutnya. Komisi IV meminta kegiatan yang dijalankan tetap mendukung target pembangunan kehutanan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index