BULETINFINANSIAL.COM — Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menerapkan skema baru penyaluran BBM bersubsidi mulai 1 September 2026. Regulasi ini mengatur pembelian Pertalite dan Biosolar berdasarkan jenis kendaraan, jadwal operasional SPBU, hingga aturan ganjil-genap untuk solar.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menjelaskan, penyesuaian jam pelayanan diterapkan di sejumlah lokasi strategis. Salah satunya SPBU di Jalan MT Haryono yang memberlakukan pembagian waktu tegas antara kendaraan roda dua dan roda empat.
Jadwal Berbeda di Tiga SPBU Utama
Di SPBU Jalan MT Haryono, pengendara motor hanya bisa mengisi Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Setelah itu, giliran mobil yang dilayani dari pukul 22.00 sampai 06.00 WITA. Pola serupa juga berlaku di SPBU Sepinggan dengan rentang waktu yang identik.
Ketentuan lain menanti pemilik mobil di SPBU Gunung Guntur. Pertalite di lokasi ini hanya disalurkan untuk kendaraan roda empat pada pukul 08.00-22.00 WITA. Khusus pengendara mobil yang ingin mengisi di SPBU Sepinggan dan MT Haryono, dilarang membentuk antrean sebelum pukul 22.00 WITA.
Lima SPBU Baru Khusus Sepeda Motor
Pemkot Balikpapan menambah lima titik SPBU yang dikhususkan melayani Pertalite untuk kendaraan roda dua. Lokasinya tersebar di Teritip dan Batakan (Balikpapan Timur), Grand City (Balikpapan Utara), Gunung Bahagia (Balikpapan Selatan), serta Kebun Sayur (Balikpapan Barat).
Bagus menyebut kelima SPBU tersebut segera beroperasi setelah melalui pengujian tera dan mengantongi izin penetapan sebagai penyalur BBM subsidi. Sebelumnya, SPBU Kariangau sudah lebih dulu beroperasi khusus melayani motor. Pengendara dilarang memanfaatkan bahu atau badan jalan di sepanjang Jalan Dasar Munir untuk mengantre.
Biosolar: Batasi Bobot Kendaraan dan Jeda 48 Jam
Penyaluran Biosolar tak kalah ketat. SPBU Kilometer 13 disediakan khusus kendaraan roda enam atau lebih dengan bobot di atas 10 ton. Sementara SPBU Kilometer 15 melayani kendaraan roda enam berbobot di bawah 10 ton.
Pembelian Biosolar juga dibatasi jeda minimal 48 jam untuk pembelian berikutnya. Ketentuan ganjil-genap tetap berlaku, namun dikecualikan untuk angkutan umum dan bus. Pembagian ini memastikan distribusi solar lebih tepat sasaran bagi sektor logistik dan transportasi publik.