OJK Bantah Terbitkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang, Waspada Modus Setoran Dana

OJK Bantah Terbitkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang, Waspada Modus Setoran Dana

BULETINFINANSIAL.COM — Maraknya aplikasi yang menjanjikan cuan dari mengisi survei, menonton iklan, atau bermain game sering kali dibumbui narasi "diawasi OJK" untuk menarik pengguna. Faktanya, klaim tersebut tidak berdasar. Regulator sektor keuangan menegaskan bahwa platform semacam ini umumnya berstatus sebagai perusahaan riset pasar atau program loyalitas, bukan bagian dari lembaga jasa keuangan yang diawasi.

Modus Penipuan Mengatasnamakan Regulator

OJK mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan nama lembaga resmi. Indikasi utama aplikasi ilegal biasanya terlihat dari kewajiban transfer dana di awal atau permintaan data sensitif.

Aplikasi yang legal tidak akan pernah meminta pengguna mentransfer sejumlah uang sebagai syarat pencairan. Selain itu, jangan pernah membagikan kode OTP, PIN dompet digital, atau kata sandi perbankan kepada pihak mana pun.

"Platform penyedia imbalan berbasis survei atau tugas harian tidak berada dalam pengawasan OJK," demikian penegasan dari pengawas sektor keuangan tersebut. Kewenangan OJK terbatas pada bank, pasar modal, dan fintech lending yang terdaftar.

Bagaimana Sistem Aplikasi Ini Bekerja?

Secara operasional, aplikasi imbalan digital mengandalkan akumulasi poin dari aktivitas pengguna. Setiap tugas yang diselesaikan, seperti mengisi survei atau bermain minigame, akan menghasilkan poin yang kemudian dikonversi menjadi saldo dompet elektronik.

Penukaran poin biasanya dilakukan melalui penyedia jasa pembayaran seperti DANA, GoPay, atau transfer bank langsung. Meski demikian, pendapatan yang dihasilkan sangat bervariasi dan tidak menentu.

Beberapa platform seperti JAKPAT dan HAGO terbukti membayar penggunanya. Namun, potensi insentif harian hanya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp50.000, tergantung ketersediaan tugas dan keaktifan pengguna. Angka ini jauh dari cukup untuk dijadikan sumber penghasilan utama.

Cek Izin Sebelum Mengunduh

Bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan aplikasi semacam ini, ada langkah verifikasi yang bisa dilakukan. Pastikan platform memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain itu, periksa pula regulasi jasa pembayaran yang diterbitkan Bank Indonesia (BI). Aplikasi yang bekerja sama dengan dompet digital resmi biasanya memenuhi standar kepatuhan pembayaran yang berlaku.

Penggunaan aplikasi penghasil uang lebih tepat dipandang sebagai sarana hiburan dengan bonus tambahan, bukan sebagai peluang finansial yang serius. Jika ada tawaran yang mengharuskan setoran dana di awal, bisa dipastikan itu adalah skema penipuan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index