Aplikasi Strava Kena PPN PMSE Ditjen Pajak Hanya untuk Versi Premium

Aplikasi Strava Kena PPN PMSE Ditjen Pajak Hanya untuk Versi Premium
Ilustrasi aplikasi olahraga strava (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan penegasan terkait pemakaian aplikasi olahraga Strava yang tidak serta-merta dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Penarikan pajak tersebut cuma menyasar para pengguna yang melakukan pembelian atau berlangganan fitur premium pada aplikasi olahraga itu.

Penjelasan ini disebarkan oleh otoritas perpajakan lewat akun media sosial Instagram resmi mereka menyusul kebingungan di tengah publik terkait isu aktivitas lari yang dipajaki usai Strava ditetapkan sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pihak perpajakan memastikan kegiatan olahraga lari bukan merupakan objek pajak, dan masyarakat yang memakai versi gratis tidak akan ditarik pungutan.

"Lari tidak kena pajak. Tapi saat berlangganan fitur premium aplikasi olahraga seperti Strava, itu baru dipungut PPN-nya," tulis DJP dalam unggahan resminya, dikutip Minggu (5/7/2026).

Pihak otoritas juga menjamin masyarakat luas masih bisa menikmati fitur-fitur gratis tanpa perlu mengkhawatirkan beban pajak. "Kalau pakai versi yang gratis, tetap tidak terutang PPN," tulis DJP. Berdasarkan keterangan otoritas terkait, pungutan PPN murni menyasar transaksi pada pemanfaatan layanan digital yang bersifat berbayar.

Sistem ini diterapkan sebagai bagian dari regulasi penarikan PPN atas pemanfaatan produk serta jasa digital asal luar negeri yang dipakai oleh para konsumen di tanah air. Langkah ini diambil demi membangun kesetaraan perlakuan pajak antara penyedia jasa digital lokal dan internasional, sekaligus mengamankan setoran pajak konsumsi masuk ke kas negara.

Kepastian tersebut selaras dengan masuknya nama Strava Inc. ke dalam daftar pemungut PPN PMSE. Langkah penunjukan ini disebut sebagai upaya memperluas jangkauan pemungutan pajak terhadap korporasi digital luar negeri yang layanannya diakses oleh masyarakat di Indonesia.

Sampai dengan penutupan Mei 2026, tercatat sudah ada 271 entitas bisnis PMSE yang ditetapkan sebagai pemungut pajak ini. Pada bulan tersebut, pemerintah menyertakan tujuh korporasi baru ke dalam daftar, yang mana salah satunya merupakan Strava Inc.

Di samping platform olahraga itu, beberapa korporasi lain yang juga ditunjuk meliputi: Envato Pty Ltd Envato Elements Pty Ltd The Nielsen Norman Group Inc. Kling AI Pte. Ltd. Law School Admission Council Inc. PLAUD LLC

Kehadiran korporasi dari bermacam bidang ini menandakan peredaran layanan digital di tengah masyarakat kini kian masif dan bervariasi.

"Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat," kata Inge.

Pihak otoritas menyatakan bakal terus memantau pergerakan teknologi serta model bisnis digital baru agar proses pemenuhan kewajiban pajak bisa terlaksana secara efektif, adil, serta mampu menghadirkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Perlu dipahami bahwa penetapan platform olahraga ini sebagai pemungut pajak bukan berarti ada pembuatan jenis pajak baru dari pemerintah. Status ini sekadar memberikan kewajiban bagi korporasi terkait untuk memungut, menyetor, sekaligus melaporkan PPN atas penjualan produk digital berbayar mereka kepada para konsumen di Indonesia lewat aturan yang berlaku.

Dengan demikian, pajak hanya mengikat transaksi pembelian fitur premium di dalam platform, bukan mengikat aktivitas fisik olahraganya.

Secara total, perolehan dari PPN PMSE hingga 31 Mei 2026 sudah menyentuh angka Rp 40,55 triliun. Dari keseluruhan korporasi yang masuk daftar pemungut, sebanyak 233 perusahaan terpantau aktif memungut dan menyetorkan kewajiban pajak mereka kepada negara. Sektor ini juga menjadi penyumbang paling masif bagi penerimaan pajak ekonomi digital yang total keseluruhannya sudah menembus Rp 52,85 triliun sampai akhir Mei 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index