KUPANG – Larangan membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi akan diterapkan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan tegas ini segera diimplementasikan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gubernur NTT Melki Laka Lena memastikan aturan yang melarang kendaraan penunggak pajak serta kendaraan berpelat luar daerah membeli BBM subsidi akan tetap berjalan. Kebijakan ini dinilai krusial untuk menjaga agar subsidi energi dari pemerintah tepat sasaran.
"Yang ingin kami tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Kebijakan pembatasan BBM subsidi untuk para penunggak pajak ini dimuat dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Regulasi ini sengaja disahkan untuk memacu kesadaran wajib pajak sekaligus mengamankan kuota BBM bagi warga yang berhak.
Melki menjelaskan bahwa pihak pemda sebelumnya mendapatkan banyak aduan masyarakat mengenai stok BBM bersubsidi yang cepat habis di SPBU. Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan fakta bahwa kuota tersebut banyak tersedot oleh kendaraan berpelat luar serta kendaraan yang belum membayar pajak.
Melalui aturan ini, hanya kendaraan berpelat NTT dengan kode DH, EB, dan ED yang diperbolehkan membeli Pertalite maupun Solar subsidi. Kendaraan tersebut juga harus dipastikan sudah bersih dari tunggakan pajak tahunan.
Bagi kendaraan yang menggunakan pelat nomor luar daerah NTT atau kendaraan berpelat lokal yang pajaknya mati, akses untuk mendapatkan BBM subsidi otomatis tertutup.
"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kami ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujarnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.