Hitung-hitungan Cicilan KPR Rumah Subsidi Tenor 40 Tahun

Hitung-hitungan Cicilan KPR Rumah Subsidi Tenor 40 Tahun
Ilustrasi kpr subsidi (sumber foto: NET)

JAKARTA – Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menyetujui pelonggaran masa tenor kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun untuk rumah tapak dan rumah susun. Kebijakan ini memicu pertanyaan mengenai gambaran cicilan yang harus dibayarkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan jangka waktu tersebut.

Saat ini, cicilan bulanan rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) seharga Rp166 juta berdurasi 20 tahun mencapai rata-rata Rp1,05 juta. Jumlah tersebut dianggap masih memberatkan daya beli pekerja informal, buruh, hingga petani yang terbatas oleh upah minimum provinsi (UMP).

Kewajiban setoran bulanan bagi debitur MBR diproyeksikan turun secara drastis melalui perpanjangan masa angsuran ini. Nilai cicilan tersebut diperkirakan dapat menyusut hingga menyentuh kisaran angka Rp773.000 setiap bulannya.

"Kalau cicilan bisa turun menjadi sekitar Rp773.000 per bulan, maka peluang masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah akan semakin besar,” jelas Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Langkah memperpanjang tenor KPR subsidi hingga 40 tahun ini diputuskan demi mendongkrak keterjangkauan MBR terhadap hunian layak. Program ini juga ditujukan sebagai langkah strategis dalam memangkas angka backlog perumahan nasional.

Maruarar menyatakan bahwa persetujuan perpanjangan tenor oleh Komite Tapera ini berjalan beriringan dengan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kami konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5%, rumah susun subsidi 6% dengan tenor bisa 40 tahun," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (24/6/2026) sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Pemerintah optimistis aturan baru tersebut mampu menopang target penyaluran FLPP hingga 350.000 unit rumah pada tahun 2026. Kemudahan akses perbankan ini pun diharapkan dapat mempercepat capaian Program 3 Juta Rumah yang menjadi agenda strategis nasional.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjadi pihak yang mengeksekusi penyaluran rumah subsidi FLPP ini dengan pengawasan ketat Komite Tapera.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index