Panduan dan Biaya Urus Roya Setelah Cicilan KPR Rumah Anda Lunas

Panduan dan Biaya Urus Roya Setelah Cicilan KPR Rumah Anda Lunas
Ilustrasi kredit pemilikan rumah (sumber foto: NET)

JAKARTA – Terbebas dari beban cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pastinya memunculkan rasa lega bagi setiap pemilik aset. Hanya saja, lunasnya pembayaran bukan berarti seluruh urusan kelengkapan berkas kepemilikan properti otomatis selesai.

Ada satu surat berharga yang masih harus diurus secepatnya, yakni roya, yang berfungsi sebagai bukti valid perihal rumah terlepas dari jaminan utang perbankan. Dokumen legal ini menandakan bahwa Hak Tanggungan terhadap sebidang tanah resmi dicabut seusai seluruh kewajiban pinjaman dilunasi.

"Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan utang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan," ujar Shamy sebagaimana dilansir dari sumber berita. Regulasi mengenai roya ini dipayungi oleh Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Berdasarkan Pasal 18, diungkapkan jika hapusnya Hak Tanggungan dipicu oleh salah satu alasan utama berupa utang yang dijamin sudah diselesaikan. Selanjutnya, Pasal 22 menetapkan bahwa pasca Hak Tanggungan kedaluwarsa, Kantor Pertanahan bakal mencoret rekaman jaminan pada buku tanah beserta sertifikatnya.

Lewat mekanisme pencoretan tersebut, Sertifikat Hak Tanggungan ditarik dan bersama buku tanah dianggap tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Upaya ini dijalankan sebagai bagian dari pengelolaan administrasi pertanahan agar sertifikat tanah bersih tanpa catatan agunan lagi.

Menilik info yang disiarkan lewat situs resmi Kementerian ATR/BPN beserta platform Sentuh Tanahku, tarif administrasi roya ditetapkan senilai Rp 50.000 untuk tiap sertifikat. Sebelum mengajukan permohonan pencabutan ini, warga harus melengkapi sejumlah berkas yang diminta.

Kelengkapan itu berupa formulir pengajuan yang sudah diisi serta ditandatangani, surat kuasa bilamana diwakilkan, salinan kartu identitas pemohon atau kuasa, sertifikat tanah asli, Sertifikat Hak Tanggungan, dan surat pelunasan dari bank. Bagi pendaftar yang berstatus badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan instansi terkait.

Di samping itu, pihak pemohon juga perlu mempersiapkan informasi data diri beserta detail ukuran, lokasi, dan fungsi lahan yang dimohonkan roya. Prosedur pengurusan diawali dengan menyetorkan berkas pengajuan ke loket lokakarya Kantor Pertanahan terdekat dengan membawa semua dokumen prasyarat.

Tatkala dokumen diverifikasi telah komplit, petugas melakukan peninjauan dan pemohon diminta membayar biaya administrasi yang berlaku. Berikutnya, Kantor Pertanahan (Kantah) segera memproses penghapusan catatan Hak Tanggungan serta mengesahkan sertifikat tanah yang baru tanpa beban utang.

Sesudah rangkaian proses administrasi rampung, sertifikat tanah yang bersih dapat diambil langsung oleh pemohon pada loket yang ada. Pihak Kementerian ATR/BPN memperhitungkan jangka waktu penyelesaian administrasi roya ini berkisar lima hari kerja terhitung sejak berkas diterima utuh.

Karena perkara itu, masyarakat luas yang telah merampungkan KPR diimbau agar segera menyelesaikan kepengurusan dokumen roya ini. Dengan tuntasnya tahap tersebut, kejelasan status hukum atas kepemilikan sertifikat tanah menjadi semakin kuat.

Kondisi ini tentu mempermudah hak milik tanah di masa mendatang seandainya ingin dilego, diwariskan, ataupun diagunkan kembali guna memperoleh pendanaan anyar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index