OJK Minta SLIK Update Tiga Hari demi Permudah Pengajuan Kredit

OJK Minta SLIK Update Tiga Hari demi Permudah Pengajuan Kredit
Ilustrasi Tampilan SLIK OJK lewat smartphone. (sumber foto: NET)

JAKARTA – Langkah memotong waktu pembaruan data pelunasan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari 1,5 bulan menjadi tiga hari terus dipacu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap lembaga jasa keuangan.

Friderica Widyasari Dewi selaku Ketua Dewan Komisioner OJK menegaskan, per 1 Juli 2026 aturan baru menetapkan debitur yang telah melunasi utang perbankannya bakal langsung bersih di SLIK OJK dalam kurun tiga hari.

"Ini merupakan masukan yang sangat banyak dari konsumen Dimana ketika konsumen mengajukan Kredit, padahal kreditnya sudah lunas, harus menunggu 1 bulan Atau 1,5 bulan berikutnya, baru ada clearance bahwa dia sudah Lunas kreditnya, sekarang 3 hari sudah harus bisa ada informasi lunas," kata Friderica yang kerap disapa Kiki, di Kantor OJK, Jakarta, Senin, (6/7/2026) sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Tindakan percepatan ini hadir sebagai bentuk penyempurnaan menyeluruh terhadap infrastruktur data kredit melalui sistem SLIK. Program ini dirancang guna mengoptimalkan distribusi pembiayaan yang berkualitas dan efisien kepada masyarakat, serta menjaga ketahanan industri keuangan.

Bukan cuma memangkas durasi pelaporan, OJK turut memberlakukan batas minimal (threshold) angka kredit di atas Rp1 juta pada riwayat debitur di SLIK. Artinya, nasabah dengan riwayat kredit macet di bawah Rp1 juta dalam sistem SLIK OJK dipastikan masih bisa memperoleh fasilitas KPR.

"Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat dan relevan, tentunya akan membantu lembaga jasa keuangan Dalam melakukan penyaluran pembiayaan perumahan Dan KPR bersubsidi secara Lebih cepat dan pruden. Termasuk dalam rangka program 3 juta rumah," ungkap Kiki sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Hal tersebut pada akhirnya diproyeksikan mampu mendobrak keterbatasan akses pembiayaan bagi golongan yang berhak, mencakup masyarakat berpenghasilan rendah, sektor UMKM, serta kelompok yang belum terjangkau industri keuangan formal.

Untuk diketahui, SLIK sendiri ialah dokumen catatan finansial yang diaplikasikan selaku instrumen penyaringan utama ketika menganalisis permohonan pinjaman. Pihak bank kerap memfungsikan SLIK dalam mengukur kelayakan persetujuan kredit rumah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index