Kemenkeu Siapkan Aturan Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA

Jumat, 18 September 2026 | 19:51:00 WIB

BULETINFINANSIAL.COM — Kementerian Keuangan memastikan proses pemindahan Pengadilan Pajak dari bawah naungan Kemenkeu ke Mahkamah Agung masih berjalan dan kini masuk tahap pematangan regulasi. Peralihan ini merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengubah kedudukan lembaga peradilan pajak tersebut.

Regulasi Pengalihan Sedang Dimatangkan

Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Robert Leonard Marbun, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan yang menjadi dasar pengalihan bersama MA dan kementerian terkait. Pembahasan itu mencakup seluruh aspek yang dibutuhkan sebelum peralihan resmi dijalankan.

"Sedang dibicarakan, nanti ada peraturan yang terkait untuk pengalihannya. Sudah dibicarakan baik dengan Kementerian terkait dan juga dengan MA," ujar Robert dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Robert menuturkan, peralihan kewenangan atas Pengadilan Pajak tidak akan dilakukan sekaligus. Pemerintah memilih jalur bertahap agar seluruh persiapan berjalan matang sebelum lembaga itu sepenuhnya berpindah ke MA.

Bertahap, Mulai dari Sarana hingga Pegawai

Pendekatan bertahap dipilih untuk memastikan sarana dan prasarana pendukung siap sepenuhnya. Selain infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia di tubuh Pengadilan Pajak juga menjadi perhatian utama.

Pegawai yang selama ini bekerja di lingkungan Kemenkeu perlu penyesuaian status dan tata kelola ketika lembaga berpindah ke ranah Mahkamah Agung. Proses inilah yang membuat pemerintah tidak menetapkan tenggat tunggal untuk seluruh rangkaian peralihan.

Belum ada keterangan resmi soal kapan peraturan pengalihan akan rampung. Kemenkeu menyatakan pembahasan lintas institusi masih terus berlanjut.

Arti Putusan MK bagi Wajib Pajak

Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 mengubah posisi Pengadilan Pajak yang semula berada di bawah Kementerian Keuangan menjadi di bawah Mahkamah Agung. Perubahan ini menyangkut soal independensi lembaga yang menangani sengketa pajak antara wajib pajak dan otoritas.

Bagi wajib pajak, peralihan ke MA berpotensi memengaruhi cara sengketa pajak diselesaikan ke depan. Selama masa transisi, mekanisme yang berlaku saat ini masih mengacu pada tata kelola yang ada di Kemenkeu.

Kepastian soal aturan pengalihan menjadi kunci bagi pelaku usaha yang tengah menghadapi sengketa pajak. Mereka menunggu apakah prosedur banding dan gugatan tetap sama atau mengalami penyesuaian setelah lembaga resmi berpindah.

Pemerintah menyebut seluruh Kementerian terkait dilibatkan dalam pembahasan agar tidak ada kekosongan kewenangan saat peralihan berlangsung. Pematangan regulasi menjadi penentu utama agar proses ini tidak mengganggu layanan penyelesaian sengketa pajak.

Terkini