Tiga Pejabat BTN Jadi Tersangka Korupsi KPR Fiktif Senilai Rp237 Miliar

Selasa, 15 September 2026 | 09:46:58 WIB
Penahanan tersangka kasus korupsi penyaluran kredit KPR di Kantor Kejari Karawang (FOTO: NET)

KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang terus mendalami kasus dugaan korupsi KPR yang melibatkan sejumlah pegawai BTN.

Sampai sekarang sudah ada tiga pejabat BTN yang disahkan menjadi tersangka dari total 7 tersangka.

Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan penyaluran KPR BTN buat proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dibangun PT Bumi Arta Sedayu di Klari, Karawang rentang waktu 2021-2024.

Pihak penyidik menduga ada masalah pada proses pengajuan serta persetujuan KPR, termasuk dugaan debitur bermasalah atau fiktif hingga pemberian kemudahan pada proses kredit.

Masalah ini pada akhirnya memicu kerugian negara berkisar Rp237 miliar, mengacu perhitungan BPK.

Kemudian pada Maret 2026, Kejari Karawang mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 30 Maret 2026 serta penyidikan diteruskan pada Mei 2026.

Hingga Juni 2026, berkisar 151 saksi sudah dimintai keterangan dan beberapa kantor PT BAS dipasangi segel.

Pada pertengahan Agustus, Kejari Karawang masih menyebutkan belum menentukan tersangka.

Waktu itu penyidik sudah memeriksa berkisar 269 saksi dan masih mendalami peran tiap-tiap pihak.

Lalu pada 4 September 2026, tiga petinggi PT BAS dijebloskan ke tahanan dan kasus memasuki tahap baru.

Kejari Karawang menetapkan tiga orang dari unsur pimpinan PT BAS sebagai tersangka, yaitu VY, OH serta HH.

Ketiga orang itu seketika ditahan.

Selanjutnya dari hasil pengembangan, pasnya pada 7 September, pejabat BTN mulai terlibat dan mengarahkan penyidikan menuju internal bank.

Kejari Karawang menetapkan DMP, seorang pejabat BTN, menjadi tersangka kelima.

DMP dikatakan pernah menduduki posisi Retail Risk Officer pada BTN area 1 RLPC pada 2021.

Penyidik mendapati dugaan aliran uang berkisar Rp1,455 miliar yang berhubungan dengan proses pengajuan KPR.

DMP lalu diamankan demi keperluan penyidikan.

Pada 10 September 2026, dua pejabat BTN lainnya menyusul jadi tersangka dengan inisial BMY, Consumer Loan Unit Head Non Subsidized BTN KC Karawang rentang waktu 2022–2025 dan AA, Deputy Branch Manager Business BTN KC Karawang rentang waktu 2022–2023.

Dari tiga pejabat BTN yang dijadikan tersangka tersebut, inisial DMP disinyalir menerima aliran uang berkisar Rp1,455 miliar.

Kemudian BMY, memperoleh Rp73 juta lewat e-wallet dan AA disinyalir memperoleh berkisar Rp20 juta secara tunai.

Serta total tersangka berubah menjadi 7 orang.

Mengenai BMY, penyidik menduga dia tetap menindaklanjuti permohonan KPR walaupun sudah mengetahui terdapat kejanggalan dalam berkas calon debitur.

Dia juga disinyalir melakukan eskalasi kredit melewati batas kewenangannya.

Sedangkan AA disinyalir memberi persetujuan atas proses KPR, termasuk proses eskalasi kredit yang dikerjakan BMY melewati kewenangan.

Pihak penyidik mengonfirmasi dugaan penerimaan berkisar Rp20 juta dari HJ, General Manager Sales & Marketing PT BAS.

Terkini