OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal dengan Denda Ratusan Miliar

Selasa, 01 September 2026 | 11:47:39 WIB
Ilustrasi OJK (FOTO: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.277 sanksi administratif kepada pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan hingga 31 Agustus 2026.

Sanksi tersebut mencakup larangan, perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, dan pihak terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal.

Untuk sanksi administratif OJK menjatuhkan denda total sebesar Rp 73,98 miliar, kemudian delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.

Sanksi ini ditetapkan kepala emiten, direksi emiten, komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali, hingga pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Sanksi dijatuhkan karena pihak tersebut terkait aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

"Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal," tulis dari sumbernya dalam siaran persnya, Senin (31/8/2026).

Adapun rincian jumlah pihak yang dikenakan sanksi, di antaranya 23 emiten enam perusahaan efek, 13 akuntan publik atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, dan tiga pihak lainnya.

Adapun 23 emiten yang diberikan sanksi administratif hingga 31 Agustus 2026 adalah PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Ever Shine Tax Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk.

Kemudian PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Indo Boga Sukses Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, dan PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.

Selanjutnya berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 253,06 miliar dan 304 peringatan tertulis.

Sanksi administratif ini diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan.

Adapun rinciannya, keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif berupa denda total sebesar Rp 243,33 miliar.

Kemudian keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif denda sebesar Rp 7,87 miliar.

Selanjutnya keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,89 miliar dan 178 peringatan tertulis.

Terakhir, keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal sebanyak delapan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 32,3 juta.

Tags

Terkini