OJK Beri 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal Berdenda Ratusan Miliar

OJK Beri 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal Berdenda Ratusan Miliar
Ilustrasi OJK (FOTO: NET)

JAKARTA - Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sebanyak 1.277 tindakan administratif atas jajaran pelaku yang terkonfirmasi melanggar regulasi bursa saham dan kedisiplinan pelaporan sampai 31 Agustus 2026.

Bentuk hukuman tersebut meliputi pembatasan, instruksi tertulis kepada emiten, korporasi publik, entitas penunjang sektor pasar modal, beserta pemangku kepentingan lainnya.

Merujuk pada temuan penelusuran serta audit, OJK meluncurkan 93 berkas tindakan administratif, pembatasan, hingga instruksi tertulis akibat pelanggaran tata tertib pasar modal.

Terkait tindakan administratif, OJK membebankan total denda mencapai Rp 73,98 miliar, disusul delapan surat peringatan tertulis, lima instruksi tertulis, 10 tindakan pembatasan, serta enam penangguhan izin operasional.

Sanksi ini ditujukan kepada pimpinan emiten, jajaran direksi emiten, jajaran komisaris emiten, entitas sekuritas penjamin emisi efek, pengurus perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali, sampai dengan entitas pendukung yang memicu timbulnya pelanggaran.

Penjatuhan sanksi dieksekusi lantaran jajaran tersebut terlibat persoalan alokasi dana hasil penawaran umum, mekanisme penjatahan pasti penawaran umum perdana saham, perumusan laporan keuangan, pengauditan laporan keuangan oleh akuntan publik, serta kewajiban pengalihan kembali saham hasil aksi buyback.

"Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal," tulis dari sumbernya dalam siaran persnya, Senin (31/8/2026).

Mengenai rincian pihak yang memperoleh hukuman mencakup 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik atau kantor akuntan publik, 50 direktur emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham atau pihak pengendali, enam direktur perusahaan efek, serta tiga entitas pendukung lainnya.

Adapun rincian 23 emiten yang dikenai hukuman administratif hingga 31 Agustus 2026 meliputi PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Ever Shine Tax Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta PT Trinitan Metals and Minerals Tbk.

Berikutnya PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Indo Boga Sukses Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, serta PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.

Berikutnya berdasar hasil pengawasan atas kedisiplinan penyerahan laporan emiten, entitas publik, serta pemangku kepentingan terkait, OJK telah menetapkan 1.184 tindakan administratif beriringan denda finansial dengan total Rp 253,06 miliar berikut 304 surat peringatan tertulis.

Tindakan tegas tersebut dijatuhkan atas kelalaian penyerahan dokumen berkala.

Merinci data tersebut, kelalaian penyerahan laporan periodik tercatat sebanyak 876 tindakan administratif berwujud akumulasi denda Rp 243,33 miliar.

Selanjutnya, kelalaian pelaporan insidental mencapai 91 tindakan administratif denda sebesar Rp 7,87 miliar.

Berikutnya, kelalaian penyerahan laporan perihal tata kelola mencakup 209 tindakan administratif berupa denda Rp 1,89 miliar ditambah 178 surat peringatan tertulis.

Pada bagian akhir, keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal tercatat sebany

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index