OJK: Transaksi Kripto RI Tembus Rp20,52 Triliun, Jumlah Investor Capai 22,93 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:49:00 WIB

BULETINFINANSIAL.COM — Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengungkapkan data tersebut dalam acara OJK Digination Day di Jakarta, Kamis (27/8). Ia menegaskan besarnya skala industri ini menuntut tanggung jawab yang setara, terutama dalam hal perlindungan konsumen dan tata kelola.

"Sengaja kami membuka dengan angka-angka ini karena satu alasan, skala besar ini menuntut tanggung jawab yang setara, artinya harus juga tanggung jawab yang besar," ujar Hernawan.

Ekosistem Perdagangan Kripto Kini Dilengkapi Dua Bursa Resmi

Hernawan memaparkan infrastruktur pendukung perdagangan aset keuangan digital di Indonesia saat ini sudah cukup lengkap. Terdapat dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan kustodian, serta 27 pedagang aset keuangan digital yang telah mengantongi izin.

Dari sisi jumlah instrumen, bursa CFX mencatatkan 1.214 aset dan 49 derivatif yang dapat diperdagangkan. Sementara itu, bursa ICX memiliki 871 aset yang tercatat. Adapun nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp3,41 triliun pada Juni 2026.

Risiko di Balik Pertumbuhan: Literasi Jadi PR Besar

Di balik angka pertumbuhan yang impresif, OJK menyoroti potensi kerentanan baru yang mengintai para konsumen. Hernawan menilai pertumbuhan jumlah pengguna yang cepat tanpa diimbangi pemahaman yang memadai justru bisa menjadi bumerang bagi masyarakat.

"Inklusi tanpa literasi adalah risiko. Pertumbuhan jumlah pengguna yang cepat, apabila tidak diimbangi pemahaman yang memadai, justru menciptakan kerentanan baru terhadap penipuan digital, investasi ilegal, dan aktivitas yang merugikan masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa 22,93 juta akun konsumen tersebut bukan lagi sekadar komunitas pengguna teknologi. Mereka adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang telah menaruh uang dan kepercayaannya pada ekosistem keuangan digital.

Apa Artinya bagi Investor dan Pelaku Industri?

Bagi pelaku industri, angka ini menjadi sinyal bahwa pasar kripto domestik memiliki basis pengguna yang masif dan likuiditas yang terus mengalir. Namun, regulator memberikan isyarat jelas bahwa pengawasan akan semakin ketat seiring dengan membesarnya skala industri.

Penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen menjadi kata kunci yang disampaikan OJK dalam forum tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa ke depan, para pedagang aset keuangan digital berizin akan menghadapi standar kepatuhan yang lebih tinggi.

Investasi pada aset kripto mengandung risiko tinggi dan volatilitas harga yang ekstrem. Calon investor disarankan untuk memahami mekanisme perdagangan dan risiko likuiditas sebelum menempatkan dana.

Terkini