TKD 2027 Rp735 Triliun, KPPOD Ungkap Tekanan Fiskal Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:54:47 WIB
RUU P2 APBN Tahun Anggaran 2025. ( SUMBER : NET )

JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman N Suparman menilai, penyesuaian anggaran yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah tidak terlepas dari kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Herman, kondisi tersebut turut memengaruhi kemampuan daerah dalam menyusun dan menjalankan program pembangunan.

Pasalnya, struktur pendapatan daerah tidak hanya berasal dari Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga transfer dari pemerintah pusat.

“Kami melihat ini lebih karena kebijakan pemangkasan transfer ke daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat satu-dua tahun ini. 2025 kan ada pemangkasan, kemudian 2026 juga ada pemangkasan transfer ke daerah. Itu berpengaruh juga ke penerimaan daerah,” ujar dari Sumbernya, Selasa (25/8/2026).

Herman menjelaskan, dampak pemangkasan Transfer ke Daerah tidak hanya dirasakan dari sisi penerimaan yang berasal dari transfer pemerintah pusat.

Pendapatan Asli Daerah juga berpotensi ikut tertekan karena aktivitas ekonomi di sejumlah daerah masih bergantung pada belanja pemerintah.

Ketika belanja pemerintah daerah dikurangi akibat keterbatasan fiskal, sektor-sektor ekonomi yang selama ini mendapatkan manfaat dari belanja tersebut juga dapat terdampak.

Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah maupun retribusi daerah.

“Transfer ke daerah itu kan memang jelas berpengaruh ketika misalnya pemerintah pusat memangkas TKD. Itu berpengaruh juga ke penerimaan daerah dari TKD. Sementara di sisi penerimaan, terutama dari pajak daerah dan PAD, itu juga terpengaruh oleh pemangkasan transfer ke daerah,” jelas dari Sumbernya.

Herman menilai kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penyesuaian tersebut antara lain tercermin dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2026 maupun proyeksi penerimaan untuk tahun berikutnya.

Salah satu contohnya terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Proyeksi pendapatan dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Penggunaan Anggaran Sementara 2026 turun Rp684,12 miliar, dari Rp5,22 triliun menjadi Rp4,53 triliun.

Menurut Herman, penurunan pendapatan tersebut pada akhirnya memaksa pemerintah daerah melakukan prioritas ulang terhadap program yang telah direncanakan.

Ia menjelaskan, perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah idealnya mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.

Namun, ketika kapasitas fiskal berubah, pemerintah daerah harus memilih program yang masih dapat dibiayai.

“Ketika misalnya idealnya RKPD itu disupport oleh anggaran yang kompatibel dengan perencanaan, tapi karena adanya pemangkasan transfer ke daerah, mereka melakukan penyesuaian. Mereka harus memilih program-program yang bisa disupport dengan kondisi fiskal yang ada,” kata dari Sumbernya.

Menurut dari Sumbernya, kondisi tersebut berpotensi membatasi ruang pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan maupun meningkatkan pelayanan publik.

Dengan kondisi fiskal yang terbatas, anggaran yang tersedia dikhawatirkan lebih banyak terserap untuk belanja operasional, terutama belanja pegawai.

Karena itu, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah berharap pemerintah pusat dapat meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027.

Herman menilai angka Rp735 triliun yang tercantum dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 masih perlu ditingkatkan agar memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.

“Karena ini masih sifatnya rancangan, belum definitif melalui undang-undang, mestinya pemerintah pusat itu bisa menaikkan itu agar memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah, terutama untuk belanja-belanja yang parah kepada pelayanan publik atau pembangunan daerah pada umumnya,” ujar dari Sumbernya.

Herman menilai, secara ideal besaran Transfer ke Daerah perlu disesuaikan dengan kebutuhan belanja dan program masing-masing daerah.

Ia menekankan prinsip money follow function dan money follow program dalam menentukan besaran transfer.

“Kalau bicara agregat secara nasional, kami berharap dengan APBN kita dirancang Rp4.000-an triliun, mestinya TKD itu minimal seperti yang tahun 2025 sebesar Rp900-an triliun. Atau sebetulnya kalau bicara yang lebih ideal lagi ya di atas Rp1.000 triliun,” ungkap dari Sumbernya.

Di sisi lain, Herman mengatakan pemerintah daerah juga perlu memperkuat sumber pendapatan sendiri.

Dalam jangka pendek, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui perbaikan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Namun, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah tidak mendorong pemerintah daerah sekadar menaikkan tarif.

Menurut Herman, perbaikan administrasi pemungutan dan basis data justru perlu menjadi prioritas.

“Kami di KPPOD mendorong pemda itu tidak menaikkan tarif, tapi lebih pada pembenahan di sisi administrasi pemungutannya dan juga database-nya yang perlu dirapikan,” kata dari Sumbernya.

Untuk jangka panjang, pemerintah pusat juga dinilai perlu memberikan pendampingan kepada daerah dalam melakukan efisiensi belanja serta mengembangkan sumber pembiayaan alternatif.

Tags

Terkini