Komisi II DPR Dukung Larangan Perekrutan Honorer Guna Tekan Beban Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:51:59 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR. ( sumber : net )

JAKARTA - Larangan bagi pemerintah daerah dalam merekrut tenaga honorer baru, bisa jadi aksi guna mencegah tanggungan fiskal daerah semakin memberatkan.

Aturan itu dianggap vital di sela-sela proses penataan posisi pegawai, termasuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Bahtra Banong, menyebut perekrutan tenaga honorer selama ini sering jadi masalah karena pimpinan daerah punya kecenderungan menampung orang-orang yang mendukungnya usai terpilih.

"Ya semestinya sih kan begini ya, biasanya kan para kepala daerah kita setelah menang terus kemudian terpilih mereka kebanyakan ya mengakomodir tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda," kata dari Sumbernya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, situasi itu jadi masalah sebab tiadanya pembatasan yang ketat terkait total tenaga honorer yang dapat direkrut pemerintah daerah.

Maka dari itu, kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang melarang pemerintah daerah melaksanakan pengangkatan tenaga honorer baru dibutuhkan guna mencegah timbulnya masalah serupa di waktu mendatang.

"Maka dari itu Kemendagri mengeluarkan instruksi bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer karena nanti di kemudian hari itu yang akan menjadi beban fiskal daerah kalau tidak diatur regulasinya," katanya.

Dari Sumbernya menegaskan, pengetatan itu salah satunya bertujuan menjamin pengeluaran pegawai di daerah tidak terus membengkak.

Apalagi, menurut dari Sumbernya, masih terdapat beberapa daerah yang mempunyai tanggungan pengeluaran pegawai lumayan besar.

"Jadi salah satu tujuannya adalah bagaimana agar diperketat sehingga nanti di kemudian hari tidak jadi masalah lagi," ucapnya.

Dari Sumbernya menyebutkan, pemerintah perlu memperketat aturan perekrutan pegawai di daerah supaya tidak menambah tanggungan anggaran.

Kementerian Dalam Negeri sudah merilis surat edaran mengenai larangan perekrutan tenaga honorer maupun pengangkatan staf baru yang berisiko membebani fiskal daerah.

"Iya Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer atau apa namanya pengangkatan-pengangkatan staf-staf yang dianggap bisa membebani fiskal daerah," tutur dari Sumbernya.

Menurut dari Sumbernya, aturan itu pun perlu dilihat dalam konteks kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Dari Sumbernya menyoroti masih adanya daerah yang mempunyai bagian pengeluaran pegawai sangat besar.

Tags

Terkini