Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat pencapaian signifikan dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan tahun ketujuh berturut-turut sejak 2019, sebuah bukti komitmen berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Pencapaian ini diumumkan setelah BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun 2025 pada 19 Agustus 2026. Opini tersebut mencerminkan konsistensi Kementerian PU dalam menjaga kualitas pertanggungjawaban keuangan negara.
Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan langsung kabar baik ini dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Rapat tersebut membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 serta evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026.
“Alhamdulillah, Kementerian PU telah kembali memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian, melanjutkan capaian sejak tahun 2019,” kata Menteri Dody Hanggodo.
Lebih lanjut, Menteri Dody menegaskan bahwa opini WTP bukanlah akhir dari proses perbaikan. Ia menekankan bahwa setiap rekomendasi hasil pemeriksaan harus segera ditindaklanjuti secara tepat waktu sebagai langkah memperkuat akuntabilitas.
“WTP bukan alasan untuk berpuas diri. Setiap rekomendasi wajib dituntaskan sesuai tenggat waktu dan dengan kualitas yang baik,” kata Dody Hanggodo.
Sebagai langkah percepatan tindak lanjut, Kementerian PU telah melakukan berbagai perbaikan, termasuk penyempurnaan laporan keuangan sesuai PMK Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Selain itu, kualitas penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) terus ditingkatkan, dan proses alih status atau hibah BMN dipercepat. Target penyampaian tindak lanjut 60 hari terhadap LHP BPK RI untuk tahun 2025 ditetapkan paling lambat 16 Oktober 2026.
Menteri Dody juga mengungkapkan penguatan sistem pengawasan internal untuk mencegah temuan di masa mendatang. Penerapan three lines of defense menjadi strategi utama, dengan UPT/Balai dan direktorat teknis sebagai lini pertama, Unit Kepatuhan Intern sebagai lini kedua, dan Inspektorat Jenderal sebagai lini ketiga. Pengawasan ini diterapkan pada proses pengadaan barang/jasa hingga pelaksanaan pekerjaan fisik.
“Akuntabilitas wajib dijaga sejak pekerjaan dilaksanakan, bukan hanya ketika pekerjaan sudah selesai. Ini harus kita lakukan terus-menerus hingga pekerjaan tersebut selesai,” kata Menteri Dody.
Dengan capaian ini, Kementerian PU menegaskan komitmennya untuk mengelola anggaran negara secara akuntabel dan transparan, demi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Amanah sudah sangat jelas. Tahun 2025 wajib kita pertanggungjawabkan, dan tahun 2026 wajib kita jalankan dengan penuh disiplin serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Menteri Dody.