JAKARTA – Penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) untuk operasional industri sawit dinilai wajib disokong data pemanfaatan air yang presisi serta dapat diverifikasi.
Penguatan sistem pengukuran dinilai sanggup membantu pemerintah daerah menetapkan pajak secara lebih terbuka sekaligus menyajikan kepastian bagi perusahaan.
Pakar Ekonomi Universitas Riau (Unri) Dr. Dahlan Tampubolon menyatakan, perusahaan pada dasarnya mempunyai kewajiban menyetorkan pajak.
Namun, dasar pengenaan pajak harus bisa dipaparkan melalui data penggunaan air permukaan yang terukur.
"Pemda jangan datang seperti debt collector yang hanya membawa tagihan tanpa bisa menjelaskan dari mana angka itu muncul,” kata Dahlan dari Sumbernya yang diterima pada Selasa (18/8/2026).
Menurut dia, objek PAP ialah pemanfaatan air permukaan secara nyata.
Sebab itu, penghitungan pajak harus merujuk pada volume air yang benar-benar dialirkan melalui pipa atau pompa, bukan menggunakan indikator yang tidak secara langsung menggambarkan pemakaian air.
Dahlan menyatakan, pemerintah daerah wajib mempunyai data mengenai lokasi intake, debit air, durasi pemakaian, serta peruntukan air.
Data tersebut berikutnya dapat menjadi dasar perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).
Menurut beliau, ketersediaan alat ukur serta pencatatan yang presisi akan membantu menghadirkan kesesuaian data antara pemerintah daerah dan perusahaan.
Dengan begitu, besaran pajak yang ditetapkan dapat ditelusuri serta diverifikasi.
“Kalau meteran air tak ada, data tak sinkron dan cara hitungnya asal patok, ya jelas jadi ajang tarik-menarik kepentingan,” ujarnya.
Dahlan mendorong pemerintah daerah memasang alat ukur debit yang tersertifikasi guna memastikan volume pemanfaatan air terdata dengan baik.
Perusahaan juga harus dilibatkan dalam proses pencatatan serta verifikasi pemakaian air sehingga data yang dipakai sebagai dasar penentuan pajak dapat dipastikan bersama.
Menurut dia, penguatan sistem pengukuran akan menjadikan proses penentuan PAP lebih terukur dibandingkan hanya mengandalkan estimasi.
Sistem tersebut juga dapat memberikan kepastian bagi pemerintah dalam penerimaan pajak dan bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pajak adil bukan cuma soal ada aturan di atas kertas, tetapi soal transparansi hitungan di lapangan,” katanya.
Dengan data pemakaian air yang terbuka serta dapat diuji, penetapan PAP diharapkan berjalan lebih presisi, terbuka, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.