KPR Rumah Lunas, Jangan Lupa Urus Dokumen Roya Biaya Lima Puluh Ribu

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:52:08 WIB
Ilustrasi kredit pemilikan rumah (sumber foto: NET)

JAKARTA – Menyelesaikan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tentu menjadi momen yang sangat melegakan bagi setiap pemilik hunian. Kendati demikian, rampungnya pembayaran tersebut bukan berarti seluruh rangkaian administrasi kepemilikan sudah beres sepenuhnya.

Masih terdapat satu dokumen krusial yang wajib diurus, yaitu roya, selaku bukti sah bahwa rumah sudah lepas dari agunan utang perbankan. Roya sendiri adalah berkas resmi yang memperlihatkan Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapus pasca seluruh kewajiban kredit dinyatakan beres.

"Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan utang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan," ujar Shamy sebagaimana dilansir dari sumber berita. Aturan terkait hal ini sudah tercantum di dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Pada Pasal 18 diterangkan bahwa salah satu penyebab hapusnya Hak Tanggungan yakni karena utang yang dijamin telah dibayarkan seluruhnya. Lalu, Pasal 22 memuat aturan bahwa sesudah Hak Tanggungan gugur, pihak Kantor Pertanahan bakal menghapus catatan Hak Tanggungan di buku tanah serta sertifikat.

Melalui penghapusan ini, Sertifikat Hak Tanggungan bakal ditarik lalu bersama dengan buku tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Tindakan tersebut dilaksanakan demi ketertiban administrasi pertanahan sehingga sertifikat tanah menjadi bersih dari riwayat jaminan.

Merujuk pada data resmi dari situs Kementerian ATR/BPN dan aplikasi Sentuh Tanahku, tarif kepengurusan roya dipatok senilai Rp 50.000 per sertifikat tanah. Sebelum mendaftarkan permohonan roya, warga wajib melengkapi beberapa berkas persyaratan terlebih dahulu.

Berkas itu mencakup formulir permohonan yang diisi serta ditandatangani, surat kuasa jika diwakilkan, fotokopi identitas pemohon atau kuasa, sertifikat tanah asli, Sertifikat Hak Tanggungan, dan surat keterangan lunas dari kreditur. Untuk pemohon berstatus badan hukum, terdapat berkas tambahan berupa fotokopi akta pendirian sekaligus pengesahan badan hukum.

Bukan itu saja, pemohon pun wajib menyediakan data identitas diri serta keterangan mengenai luas, posisi, dan pemanfaatan tanah yang diajukan roya. Alur pengurusannya dimulai dengan menyerahkan berkas permohonan ke loket Kantor Pertanahan setempat bersama seluruh dokumen kelengkapan.

Begitu berkas divalidasi lengkap, petugas bakal mengeceknya dan pemohon dipersilakan melunasi biaya administrasi. Setelah itu, Kantor Pertanahan (Kantah) akan memproses pencoretan Hak Tanggungan lalu menerbitkan sertifikat tanah yang bersih dari catatan utang.

Jika seluruh tahapan beres, sertifikat dapat diambil langsung oleh pemohon pada loket pelayanan yang tersedia. Kementerian ATR/BPN mengestimasi durasi penyelesaian dokumen roya ini memakan waktu kisaran lima hari kerja semenjak berkas dinyatakan lengkap.

Oleh sebab itu, warga yang KPR-nya telah lunas disarankan untuk tidak mengulur waktu dalam mengurus roya. Melalui penyelesaian dokumen ini, status hukum atas sertifikat bakal menjadi jauh lebih terang benderang.

Hal tersebut bakal mempermudah pemilik rumah jika suatu saat nanti berniat menjual, membalik nama, atau memakai tanah itu sebagai jaminan pinjaman baru.

Terkini