KUPANG – Pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kebijakan tersebut bakal mulai diberlakukan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan dan kendaraan perpelat nomor luar daerah tetap berlaku. Langkah ini diambil demi menjamin distribusi subsidi energi bisa berjalan tepat sasaran.
"Yang ingin kami tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Aturan mengenai larangan pembelian BBM bersubsidi bagi penunggak pajak ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Melki menyebutkan regulasi tersebut diterbitkan untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak dan menjaga kuota BBM subsidi agar dinikmati masyarakat yang berhak.
Pemerintah daerah dilaporkan menerima banyak keluhan terkait cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Evaluasi menunjukkan bahwa salah satu pemicunya adalah kendaraan pelat luar daerah dan penunggak pajak yang masih ikut membeli BBM subsidi.
Oleh karena itu, kendaraan yang tetap diizinkan membeli Pertalite dan Solar subsidi di NTT hanyalah yang berpelat nomor DH, EB, dan ED. Syarat utamanya adalah kendaraan-kendaraan tersebut wajib telah melunasi semua kewajiban pajak mereka.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor dari luar wilayah NTT atau kendaraan lokal yang masih menunggak pajak dipastikan tidak bisa memperoleh BBM subsidi.
"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kami ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujarnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.