MEDAN - Kabar mengenai kendaraan yang menunggak pajak dilarang membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite ramai menjadi perbincangan. Hal tersebut bahkan membuat heboh masyarakat mengenai kebenaran isu itu apakah fakta atau hoaks. Kebijakan tersebut memang benar ada setelah ditelusuri, tetapi hanya berlaku di wilayah Nusa Tenggara Timur dan tidak berlaku secara nasional.
Kebijakan itu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak tidak diperbolehkan membeli bahan bakar minyak bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang berada di wilayah Nusa Tenggara Timur dalam regulasi tersebut.
"Larangan penggunaan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum di Daerah," demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Peraturan gubernur tersebut juga mengatur penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi bagi kendaraan berpelat luar daerah, tidak hanya menyasar kendaraan yang menunggak pajak saja. Artinya, kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur juga tidak dapat membeli bahan bakar minyak bersubsidi selama berada di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kebijakan tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
"Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan meningkatkan penerimaan PKB, PBBKB, dan PAB." demikian bunyi Peraturan Gubernur NTT.
Peraturan gubernur itu ditandatangani oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Melkiades Laka Lena pada 24 Maret 2025 dan mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2025. Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, pengawasan terhadap Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dapat dilaksanakan melalui kerja sama antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah, yang diimplementasikan melalui Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Gubernur.
Kebijakan pelarangan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak bayar pajak kendaraan selama 7 tahun belum ditemukan berdasarkan pengamatan di lapangan. Begitu juga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum ada mengeluarkan kebijakan tersebut.