DJP Incar Pajak Marketplace Lewat Ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:27:32 WIB
Ilustrasi pajak digital (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diperkirakan memiliki peluang yang sangat besar untuk memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha digital setelah berlakunya aturan baru mengenai pemungutan pajak oleh platform pasar daring dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Langkah intensifikasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan ini didasarkan pada data transaksi platform digital yang tingkat akurasinya diklaim sangat tinggi. Skema ini dinilai jauh lebih efektif dan valid jika dibandingkan dengan metode konvensional yang hanya mengandalkan kepatuhan pelaporan mandiri dari para wajib pajak.

Melalui mekanisme baru ini, bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dikeluarkan oleh pihak lokapasar bakal secara rinci mencantumkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Pokok Wajib Pajak milik pedagang beserta total nilai transaksi operasional mereka.

"Hal demikian merupakan data mentah yang tidak dapat dimanipulasi oleh pedagang," ujar Prianto.

Integrasi data tersebut didukung penuh oleh operasional sistem administrasi perpajakan yang mutakhir, yaitu Coretax System. Seluruh dokumen pemotongan pajak dari berbagai platform digital terkemuka seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, hingga Lazada secara otomatis akan langsung terintegrasi ke dalam basis data perpajakan nasional.

Sistem pintar tersebut kemudian bakal melakukan proses pencocokan data secara instan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan yang dilaporkan oleh pelaku usaha.

"Jika ada selisih sedikit saja, Surat Himbauan atau SP2DK akan terbit secara otomatis tanpa perlu petugas pajak melakukan pengawasan secara manual," katanya.

Kebijakan penarikan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan besaran nominal 0,5 persen ini juga mengemban misi lain, yakni memperluas radar pengawasan terhadap para pedagang digital yang indikasi omzetnya sudah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak namun belum mendaftarkan diri secara resmi. Selama ini, sektor perdagangan elektronik disinyalir masih memiliki celah pemenuhan kewajiban karena banyak pelaku usaha beromzet miliaran rupiah yang belum berstatus Pengusaha Kena Pajak.

"Tujuan praktik di atas sudah jelas, yaitu menghindari kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN," ujarnya.

Sistem pemecahan lapak menjadi beberapa akun toko yang berbeda atau pelaporan pendapatan tahunan di bawah batas ketentuan Rp 4,8 miliar per tahun menjadi salah satu pola penyerapan yang kerap ditemukan di lapangan. Melalui regulasi PMK Nomor 37 Tahun 2025, setiap platform digital kini diwajibkan menyetorkan data identitas perpajakan pada tiap transaksi sehingga otoritas pajak dapat mengakumulasikan total pendapatan dari seluruh toko yang dimiliki satu subjek pajak.

"Begitu angka akumulasinya menyentuh Rp 4,8 miliar, DJP punya dasar hukum yang kuat untuk menetapkan status PKP secara jabatan (ex officio)," kata Prianto.

Penerapan regulasi ini diproyeksikan mampu mendongkrak pemasukan kas negara dalam jumlah yang signifikan. Berdasarkan data referensi dokumen resmi dari Kementerian Perdagangan dan Badan Pusat Statistik mengenai performa perdagangan elektronik, total nilai transaksi di platform digital sepanjang tahun 2025 tercatat menyentuh angka Rp 203,58 triliun.

Apabila menggunakan kalkulasi kasar bahwa seluruh transaksi tersebut dikenai pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen tanpa memasukkan faktor pengurang omzet, potensi pemasukan sektor Pajak Penghasilan Pasal 22 diperkirakan mampu menyentuh Rp 1,02 triliun.

Di sisi lain, proyeksi pemasukan dari sektor Pajak Pertambahan Nilai dinilai jauh lebih tinggi. Menggunakan acuan tarif umum Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen untuk keseluruhan transaksi tanpa pengecualian bagi skala usaha mikro, potensi penerimaan negara diproyeksikan dapat mencapai nominal Rp 22,39 triliun.

"Angka ini menggunakan asumsi bahwa semua transaksi Rp 203,58 triliun tersebut merupakan objek PPN dan tidak ada pengecualian untuk pengusaha kecil," pungkasnya.

Terkini