Status Kapal Bekas KMP Virgo Transport 8 Disebut Praktik Yang Lazim

Status Kapal Bekas KMP Virgo Transport 8 Disebut Praktik Yang Lazim
Kapal Virgo Transport 8 (FOTO: NET)

JAKARTA - KMP Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa merupakan armada pre-owned yang sempat beroperasi di Jepang.

Armada itu terdahulu difungsikan untuk layanan Ferry Kurushima pada rute Kokura-Matsuyama hingga 30 Juni 2025.

Setelah masa tugasnya di Jepang rampung, kapal tersebut kemudian diboyong ke Indonesia pada 2026.

PT Virgo Karya Shipping (VKS) mengubah kapal tersebut menjadi Virgo Transport 8 serta melayani jalur Surabaya-Banjarmasin mulai Juli 2026.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai (DPP Gapasdap) dari sumbernya, penggunaan kapal bekas atau pre-owned vessel merupakan hal umum serta lumrah, bukan cuma di Indonesia, melainkan di banyak negara.

"Dalam industri pelayaran, penggunaan kapal bekas atau pre-owned vessel merupakan praktik yang umum dan wajar, baik di Indonesia maupun di berbagai negara," ujar dari sumbernya kepada detikcom, Senin (14/9/2026).

Pihaknya menambahkan kapal pada dasarnya dirancang memiliki usia pakai yang panjang.

Menurut pandangannya, kriteria keselamatan kapal tak hanya dipandang dari usia atau kondisi kapal baru maupun bekas.

Pengujian dilakukan atas dasar kondisi riil kapal apakah masih laik melaut serta mematuhi seluruh perundang-undangan keselamatan yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, serta aturan kewajiban klasifikasi kapal berbendera Indonesia.

"Semuanya dilihat dari apakah kondisi aktual kapal masih laik laut, dirawat dengan baik, serta memenuhi seluruh ketentuan keselamatan. Prinsipnya sederhana, kapal bekas boleh digunakan, tetapi keselamatannya tidak boleh bekas. Standar kelaiklautan, perawatan, pemeriksaan, dan pengawasannya harus tetap maksimal," lanjut dari sumbernya.

Sebelum armada bekas dapat dioperasikan di tanah air, dari sumbernya menuturkan pada dasarnya mesti melampaui serangkaian proses, mulai memenuhi aturan impor serta kepabeanan jika diimpor dari luar negeri, lalu melengkapi syarat pengukuran, registrasi, kepemilikan, dan penggunaan bendera Indonesia.

Selanjutnya kapal bekas tersebut mesti melalui pengujian awal serta terdaftar pada klasifikasi badan klasifikasi resmi.

Setelah itu armada mesti dinyatakan lolos inspeksi struktur, lambung, mesin, instalasi listrik, sistem kedap air, alat navigasi, komunikasi, dan peralatan keselamatan.

Kapal bekas pun wajib mengantongi dokumen stabilitas serta garis muat yang sudah dilegalisasi.

Segala bentuk modifikasi, mencakup perubahan rancangan atau ramp door, wajib mengantongi izin teknis serta dihitung ulang pengaruhnya pada kekuatan dan stabilitas kapal.

Berikutnya, kapal juga mesti memiliki sertifikat keselamatan, pencegahan pencemaran, manajemen keselamatan, serta ditangani oleh awak kapal yang jumlah dan keahliannya memenuhi regulasi.

Terakhir, kapal wajib melalui pemeriksaan berkala serta mengantongi Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar pada setiap kali hendak berlayar.

"Semakin tua usia kapal, pemeriksaan struktur, kelelahan material, korosi, sistem kedap air, pemeliharaan, serta riwayat modifikasinya memang harus semakin ketat dan tidak boleh hanya bersifat administratif," paparnya.

Dari sumbernya menggarisbawahi tidak ada hubungan secara langsung antara umur armada atau predikat kapal bekas dengan seaworthiness atau kelaikan kapal untuk berlayar.

Dalam perkara Virgo Transport 8, dari sumbernya turut meyakini predikat kapal bekas atau usia kapal yang uzur tak dapat mendadak disimpulkan menjadi pemicu kecelakaan.

"Ini yang sering kurang dipahami oleh banyak pihak sehingga sangat mudah menyimpulkan atau dalam Bahasa Jawa gebyah uyah," ujar dari sumbernya.

Mengenai pemicu musibah KMP Virgo Transport 8, dari sumbernya mengimbau seluruh pihak untuk menanti hasil investigasi resmi dari KNKT.

Diharapkan tak ada yang mengawali proses investigasi atau mengambil simpulan penyebab tanpa ditopang data dan pemeriksaan teknis secara menyeluruh.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index