Pengusaha: Penggunaan Kapal Bekas Virgo Transport 8 Umum dan Wajar

Pengusaha: Penggunaan Kapal Bekas Virgo Transport 8 Umum dan Wajar
Kapal Virgo Transport 8 (FOTO: NET)

JAKARTA - KMP Virgo Transport 8 yang karam pada kawasan Laut Jawa merupakan armada bekas yang pernah beroperasi di Jepang.

Kapal tersebut sebelumnya merupakan sarana Ferry Kurushima serta melayani rute Kokura-Matsuyama sampai 30 Juni 2025.

Usai masa operasionalnya di Jepang berakhir, armada tersebut lantas berpindah menuju Indonesia pada 2026.

PT Virgo Karya Shipping (VKS) mengubah armada tersebut menjadi Virgo Transport 8 dan mengoperasikan trayek Surabaya-Banjarmasin sejak Juli 2026.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai (DPP Gapasdap) dari sumbernya, pemakaian kapal bekas atau pre-owned vessel menjadi praktik lazim dan wajar, tidak hanya di Indonesia, tetapi di pelbagai negara.

"Dalam industri pelayaran, penggunaan kapal bekas atau pre-owned vessel merupakan praktik yang umum dan wajar, baik di Indonesia maupun di berbagai negara," ujar dari sumbernya kepada detikcom, Senin (14/9/2026).

Pihaknya melanjutkan kapal memang dirancang mengantongi usia operasional yang panjang.

Berdasarkan penjelasannya, tolok ukur keselamatan kapal tak semata-mata dinilai dari umurnya ataupun apakah kapalnya gress atau bekas.

Penilaian dilaksanakan dari apakah kondisi armada masih laik berlayar di laut atau tidak serta memenuhi seluruh regulasi keselamatan yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, beserta ketentuan kewajiban klasifikasi kapal berbendera Indonesia.

"Semuanya dilihat dari apakah kondisi aktual kapal masih laik laut, dirawat dengan baik, serta memenuhi seluruh ketentuan keselamatan. Prinsipnya sederhana, kapal bekas boleh digunakan, tetapi keselamatannya tidak boleh bekas. Standar kelaiklautan, perawatan, pemeriksaan, dan pengawasannya harus tetap maksimal," lanjut dari sumbernya.

Sebelum kapal bekas dapat difungsikan di Indonesia, dari sumbernya menyampaikan pada prinsipnya wajib melewati beberapa tahapan, mulai dari memenuhi regulasi impor dan kepabeanan bilamana didatangkan dari luar negeri, kemudian memenuhi persyaratan pengukuran, pendaftaran, kepemilikan, dan pemakaian bendera Indonesia.

Berikutnya kapal bekas itu juga wajib menjalani pemeriksaan awal serta masuk pada klasifikasi badan klasifikasi yang diakui.

Seturut itu kapal wajib dinyatakan lulus pemeriksaan struktur, lambung, mesin, instalasi listrik, sistem kedap air, instrumen navigasi, komunikasi, dan perlengkapan keselamatan.

Kapal bekas juga wajib mengantongi dokumen stabilitas beserta garis muat yang telah disahkan.

Setiap modifikasi, termasuk perombakan konstruksi atau ramp door, wajib mendapatkan persetujuan teknis dan diperhitungkan kembali imbasnya terhadap kekuatan serta stabilitas kapal.

Selanjutnya, armada juga wajib memiliki sertifikat keselamatan, pencegahan pencemaran, manajemen keselamatan, serta diawaki oleh awak kapal yang jumlah beserta kompetensinya memenuhi syarat.

Terakhir, kapal wajib menjalani survei maupun pemeriksaan berkala, serta memperoleh Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar bagi tiap keberangkatan.

"Semakin tua usia kapal, pemeriksaan struktur, kelelahan material, korosi, sistem kedap air, pemeliharaan, serta riwayat modifikasinya memang harus semakin ketat dan tidak boleh hanya bersifat administratif," paparnya.

Dari sumbernya menekankan tidak terdapat korelasi langsung antara umur kapal atau status kapal bekas dengan seaworthiness atau kelaikan kapal untuk berlayar.

Pada kasus Virgo Transport 8, dari sumbernya juga meyakini status kapal bekas maupun umur kapal yang tua tak sanggup langsung disimpulkan selaku pemicu kecelakaan.

"Ini yang sering kurang dipahami oleh banyak pihak sehingga sangat mudah menyimpulkan atau dalam Bahasa Jawa gebyah uyah," ujar dari sumbernya.

Secara khusus mengenai pemicu insiden KMP Virgo Transport 8, dari sumbernya mengajak seluruh pihak sebaiknya menunggu hasil investigasi resmi KNKT.

Jangan sampai ada pihak yang mendahului investigasi atau menyimpulkan pemicu tanpa dukungan data beserta pemeriksaan teknis yang lengkap.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index