BI Siapkan Insentif Baru 2% untuk Bank, Ada Syarat Jaga Surat Utang di Bawah 19%

BI Siapkan Insentif Baru 2% untuk Bank, Ada Syarat Jaga Surat Utang di Bawah 19%

BULETINFINANSIAL.COM — Jakarta — Otoritas moneter tengah menyiapkan perubahan kebijakan yang menyentuh langsung strategi pengelolaan uang di industri perbankan. Mulai 1 September 2026, Bank Indonesia (BI) akan mengganti skema insentif yang selama ini dikenal dengan nama KLM interest channel menjadi skema baru bernama Kebijakan Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU).

Dalam skema baru ini, bank berpeluang memperoleh insentif tambahan sebesar 2% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) jika porsi Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo yang mereka miliki dalam rupiah berada di bawah 19% dari total pendanaan. Dengan kata lain, bank yang ingin menikmati insentif penuh harus mulai berhitung ulang soal komposisi asetnya.

Insentif Total Bisa Capai 6% dari DPK

Skema baru ini bukan sekadar ganti nama. Secara total, bank yang mampu memenuhi seluruh persyaratan bisa mengantongi relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) hingga 6% dari DPK. Rinciannya, 4% berasal dari skema KLM financing channel untuk penyaluran kredit ke sektor prioritas, ditambah 2% dari skema PPU yang baru.

Angka ini lebih besar dari skema sebelumnya yang maksimal hanya 5,5%. Namun ada konsekuensi yang harus diperhitungkan: insentif dari skema financing channel justru dipangkas dari 4,5% menjadi 4%.

Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, menilai kebijakan ini tidak otomatis membuat semua bank bergegas merampingkan portofolio surat utangnya. Sebab, selama suku bunga acuan bertahan di level tinggi, SBN dan SRBI masih menjadi primadona karena menawarkan imbal hasil yang menggiurkan untuk mengamankan pendapatan di luar kredit.

"Menurunkan kepemilikan surat berharga bukanlah keputusan yang semudah membalikkan telapak tangan. Mereka harus menimbang secara matang apakah opportunity loss dari pelepasan instrumen high-yield tersebut sebanding dengan tambahan relaksasi GWM hingga 2% dari DPK," ujar Rahma, Selasa (25/8/2026).

Bank Besar Versus Bank Kredit: Strategi Berbeda

Respons perbankan terhadap aturan ini diprediksi beragam. Bank yang porsi kreditnya sudah dominan terhadap DPK akan lebih mudah memanfaatkan insentif baru. Sebaliknya, bank yang selama ini memupuk aset surat berharga dalam jumlah besar akan lebih berhati-hati.

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menjadi salah satu contoh yang menarik untuk disimak. Hingga Juli 2026, BCA mencatatkan penyaluran kredit Rp 1.000,88 triliun atau tumbuh 8,38% secara tahunan. Rasio kredit terhadap pendanaan (LDR) berada di posisi longgar, yakni 79,64%.

Namun, jika melihat komposisi asetnya, portofolio surat berharga BCA mencapai Rp 419,24 triliun, sementara DPK yang dihimpun Rp 1.256,72 triliun. Artinya, porsi surat berharganya masih di kisaran 30% dari DPK — jauh di atas ambang batas 19% yang disyaratkan skema baru.

EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, aturan tersebut dapat mendorong penyaluran kredit dan mengoptimalkan pengelolaan likuiditas. "Ditopang likuiditas yang solid serta mempertimbangkan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang positif, kami optimistis menjaga pertumbuhan kredit berkualitas secara berkelanjutan," kata Hera.

Kondisi berbeda dialami PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Bank spesialis perumahan ini mencatatkan LDR di angka 92,61% per Juli 2026. Adapun surat berharga yang dimiliki hanya Rp 52,06 triliun dari total DPK Rp 455,27 triliun, atau setara 11,43% — sudah jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan BI.

Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, mengaku siap memanfaatkan skema ini secara optimal. "Jadi ketika kebijakan insentif PPU ini diterapkan, BTN dapat memanfaatkan insentif PPU secara optimal dan tetap terus mendukung inklusi keuangan di Indonesia," ujarnya.

Mengapa Bank Perlu Menimbang Ulang?

Rahma menjelaskan, insentif likuiditas dalam bentuk kelonggaran GWM sejatinya sangat berharga. Bank bisa memperluas ruang penyaluran kredit tanpa harus menaikkan suku bunga simpanan secara agresif, yang berpotensi menekan biaya dana (cost of fund).

Hingga minggu pertama Agustus 2026, total insentif KLM yang sudah dinikmati perbankan mencapai Rp 446,5 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan serupa terbukti efektif memperkuat kapasitas ekspansi bank.

Namun, Rahma memperkirakan akan terjadi pergeseran strategi. Karena syarat ambang batas dihitung dari portofolio non-repo, minat bank untuk memanfaatkan instrumen pasar uang antarbank, khususnya transaksi repo, diprediksi melonjak drastis. Dengan begitu, bank tetap bisa meraih imbal hasil tanpa harus menggembungkan portofolio surat utang yang dihitung dalam skema.

Sementara itu, PT KB Bank memilih pendekatan yang lebih konservatif. Direktur Utama KB Bank, Kunardy Darma Lie, menyatakan fokus perseroan adalah pengelolaan likuiditas secara optimal melalui penguatan struktur pendanaan, penempatan surat berharga yang selektif, serta penyaluran kredit yang prudent ke sektor-sektor prioritas.

Kebijakan KLM PPU ini pada akhirnya memberi sinyal jelas: BI ingin perbankan lebih agresif menyalurkan kredit, tetapi tetap disiplin dalam mengelola likuiditas. Bagi bank yang selama ini nyaman dengan pendapatan bunga dari surat utang, keputusan untuk beralih bukan perkara sederhana.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index