JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memetakan wajib pajak berdasarkan derajat kepatuhan serta risiko fiskal guna memutuskan corak penanganan yang pas.
Pengelompokan tersebut dipaparkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, dari Sumbernya, dalam Forum Konsultasi Publik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dari Sumbernya mengatakan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar sudah mempunyai cara untuk membaca kedudukan wajib pajak berdasarkan dua penanda, yakni derajat kepatuhan serta derajat risiko fiskal.
“Ini 55 wajib pajak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang hadir dalam forum, jika dimasukkan ke grid langsung terdeteksi, kira-kira value dari kepatuhannya itu berapa,” kata dari Sumbernya dalam forum tersebut.
Dari Sumbernya menjelaskan, derajat kepatuhan diletakkan pada sumbu X, sedangkan derajat risiko fiskal berada pada sumbu Y.
Kedua penanda tersebut kemudian membentuk sembilan kotak yang melukiskan kedudukan wajib pajak.
“Jadi sumbu X itu yang terkait dengan tingkat kepatuhannya, sumbu Y itu tingkat risiko fiskalnya,” ujarnya.
Lewat pengelompokan tersebut, wajib pajak tidak cuma dipandang berdasarkan satu penanda.
Derajat kepatuhan serta risiko fiskal dibaca secara berbarengan guna memberikan ilustrasi mengenai keadaan masing-masing wajib pajak.
Dari Sumbernya memberikan contoh, ada wajib pajak dengan derajat kepatuhan tinggi tetapi risiko fiskalnya juga tinggi.
Sebaliknya, ada pula wajib pajak yang derajat kepatuhan serta risiko fiskalnya sama-sama rendah.
Kedudukan wajib pajak dalam kotak tersebut kemudian dipakai guna melihat corak penanganan yang dibutuhkan.
“Dengan kondisi begini kita bisa mempercepat melihat wajib pajak secara sekilas, penanganannya mau seperti apa,” kata dari Sumbernya.