Aturan Pajak Air Permukaan Sawit Memerlukan Penghitungan Debit Akurat

Aturan Pajak Air Permukaan Sawit Memerlukan Penghitungan Debit Akurat
Aturan Pajak Air Permukaan Sawit (FOTO: NET)

JAKARTA – Penentuan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi kegiatan bisnis kelapa sawit dianggap mesti disokong data pemakaian air yang tepat dan bisa dibuktikan.

Peningkatan sistem pengawasan dianggap mampu membantu pemerintah daerah menentukan beban pajak secara lebih terbuka sekaligus memberikan kepastian buat perusahaan.

Pengamat Ekonomi Universitas Riau (Unri) Dr. Dahlan Tampubolon menyebutkan, korporasi pada hakikatnya memiliki kewajiban menyetorkan pajak.

Akan tetapi, landasan pengenaan pajak wajib sanggup diterangkan lewat data penggunaan air permukaan yang terukur.

"Pemda jangan datang seperti debt collector yang hanya membawa tagihan tanpa bisa menjelaskan dari mana angka itu muncul,” kata Dahlan dalam keterangan yang diterima pada Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan pandangannya, sasaran PAP merupakan penggunaan air permukaan secara riil.

Oleh sebab itu, kalkulasi pajak mesti merujuk pada volume air yang betul-betul ditarik lewat saluran atau pompa, bukan memakai parameter yang tidak secara langsung mencerminkan pemanfaatan air.

Dahlan menyebutkan, pemerintah daerah mesti mengantongi data terkait titik intake, debit air, durasi penggunaan, serta peruntukan air.

Informasi itu selanjutnya sanggup menjadi landasan kalkulasi Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).

Menurut dia, ketersediaan sarana ukur serta pendataan yang tepat bakal membantu menghadirkan keselarasan data antara pemerintah daerah dan korporasi.

Melalui cara itu, nominal pajak yang ditentukan sanggup dilacak dan diverifikasi.

“Kalau meteran air tak ada, data tak sinkron dan cara hitungnya asal patok, ya jelas jadi ajang tarik-menarik kepentingan,” ujarnya.

Dahlan mendesak pemerintah daerah menempatkan sarana ukur debit yang tersertifikasi guna menjamin volume pemanfaatan air tercatat dengan optimal.

Korporasi juga perlu diikutsertakan dalam alur pendataan dan verifikasi pemanfaatan air sehingga data yang dipakai sebagai landasan penentuan pajak sanggup dipastikan bersama.

Berdasarkan pandangannya, pembenahan sistem pengawasan bakal menjadikan alur penentuan PAP lebih terukur ketimbang sekadar bergantung pada perkiraan.

Mekanisme tersebut juga dapat menyajikan kepastian buat pemerintah dalam pendapatan pajak dan buat korporasi dalam menuntaskan kewajiban perpajakan.

“Pajak adil bukan cuma soal ada aturan di atas kertas, tetapi soal transparansi hitungan di lapangan,” katanya.

Lewat data penggunaan air yang terbuka serta dapat diuji, penetapan PAP diantisipasi berlangsung lebih tepat, terbuka, dan menyajikan kepastian buat semua pihak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index