OJK Berikan 45 Sanksi ke PUJK hingga Juli 2026 Ini Pemicunya

OJK Berikan 45 Sanksi ke PUJK hingga Juli 2026 Ini Pemicunya
Logo OJK. ( SUMBER : NET )

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 45 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) hingga 30 Juli 2026.

Sanksi tersebut diberikan karena PUJK terlambat dan/atau tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan dari Sumbernya, kewajiban penyampaian laporan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Menurut Dicky, sanksi diberikan atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan semester II-2025 serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan 2026.

Rincian 45 sanksi OJK Dari 45 sanksi administratif yang dijatuhkan, sebanyak 16 sanksi berupa peringatan tertulis.

Sementara itu, 29 sanksi lainnya berupa denda dengan total nilai mencapai Rp 1,7 miliar.

"Selanjutnya, 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,7 miliar," kata Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (4/8/2026).

Selain sanksi terkait laporan literasi dan inklusi, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PUJK yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025.

Dicky menjelaskan dari Sumbernya, sepanjang 1 Januari 2026 hingga 30 Juli 2026, terdapat delapan sanksi administratif yang diberikan atas pelanggaran tersebut.

Seluruhnya berupa denda dengan total mencapai Rp 570 juta.

OJK beri 72 sanksi terkait pelindungan konsumen Pada periode yang sama, OJK juga menjatuhkan 72 sanksi administratif terkait pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.

Pelanggaran tersebut mencakup penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, serta transparansi kepada konsumen.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, baik melalui pengawasan secara langsung maupun tidak langsung.

"Dari 72 sanksi, OJK telah mengenakan 24 administratif berupa denda sebesar Rp 7,58 miliar dan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis," papar Dicky.

Tak hanya memberikan sanksi, OJK juga mengeluarkan perintah kepada PUJK untuk melakukan sejumlah tindakan tertentu guna mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.

Tindakan tersebut antara lain berupa penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

PUJK juga diminta menyesuaikan kebijakan dan melakukan evaluasi berdasarkan hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembinaan agar PUJK terus memenuhi ketentuan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index