Sanksi 45 PUJK Dilayangkan OJK hingga Juli 2026 Ini Alasannya

Sanksi 45 PUJK Dilayangkan OJK hingga Juli 2026 Ini Alasannya
Logo OJK. ( SUMBER : NET )

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan 45 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) hingga 30 Juli 2026.

Sanksi itu dijatuhkan lantaran PUJK telat dan/atau tidak memenuhi kewajiban penyerahan laporan berkenaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyebutkan dari Sumbernya, kewajiban penyerahan laporan tersebut bersandar pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Berdasarkan keterangan Dicky, sanksi dijatuhkan atas keterlambatan dan/atau tidak diserahkannya laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan semester II-2025 serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan 2026.

Rincian 45 sanksi OJK Dari 45 sanksi administratif yang dikenakan, sejumlah 16 sanksi berbentuk peringatan tertulis.

Di sisi lain, 29 sanksi lain berbentuk denda dengan jumlah nilai mencapai Rp 1,7 miliar.

"Selanjutnya, 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,7 miliar," kata Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (4/8/2026).

Di samping sanksi berkenaan laporan literasi dan inklusi, OJK turut menjatuhkan sanksi kepada PUJK yang tidak memenuhi kewajiban penyerahan laporan penilaian mandiri tahun 2025.

Dicky memaparkan dari Sumbernya, sepanjang 1 Januari 2026 hingga 30 Juli 2026, terdapat delapan sanksi administratif yang diberikan atas pelanggaran tersebut.

Keseluruhannya berbentuk denda dengan jumlah mencapai Rp 570 juta.

OJK beri 72 sanksi terkait pelindungan konsumen Pada masa yang serupa, OJK pun menjatuhkan 72 sanksi administratif berkenaan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.

Pelanggaran tersebut meliputi penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, serta transparansi kepada konsumen.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, baik lewat pengawasan secara langsung ataupun tidak langsung.

"Dari 72 sanksi, OJK telah mengenakan 24 administratif berupa denda sebesar Rp 7,58 miliar dan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis," papar Dicky.

Bukan hanya memberikan sanksi, OJK pun menerbitkan perintah kepada PUJK guna menjalankan sejumlah tindakan tertentu demi mencegah pelanggaran serupa kembali terulang.

Tindakan itu antara lain berbentuk penyesuaian dan/atau penghentian penyebaran iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

PUJK pun diminta menyesuaikan kebijakan serta melaksanakan evaluasi berdasarkan hasil pengawasan langsung ataupun tidak langsung.

Langkah tersebut dijalankan sebagai bagian dari pembinaan agar PUJK terus menaati ketentuan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index