JAKARTA - Perry Warjiyo memutuskan mundur dari jabatan Gubernur Bank Indonesia atas pertimbangan pribadi.
Posisi pimpinan lembaga keuangan tersebut sementara waktu diemban oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti selaku Pejabat Sementara Gubernur BI.
Langkah penunjukan itu dijalankan merujuk pada ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berdasarkan sumber informasi, pasal 50 ayat (1) mengatur bahwa apabila timbul kekosongan posisi pimpinan, pihak eksekutif tertinggi negara bakal menetapkan pejabat pengganti berdasarkan aturan hukum.
Pejabat baru tersebut bakal memegang kendali kepemimpinan sepanjang sisa masa bakti terdahulu ataupun mengabdi selama kurun waktu lima tahun.
Selanjutnya pada ayat berikutnya ditegaskan bahwa bilamana pengganti definitif belum ditetapkan, Deputi Gubernur Senior wajib mengemban tugas sebagai pejabat sementara.
Pernyataan resminya disampaikan melalui sumbernya.
"Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara," terang pasal tersebut.
Apabila pejabat senior tersebut berhalangan, posisi pelaksana tugas otomatis dialihkan kepada deputi dengan masa pengabdian paling lama.
Adapun prosedur pemilihan kepala lembaga ini merujuk pada pasal 41 undang-undang serupa yang dilalui lewat beberapa tahapan seleksi.
Presiden memiliki kewenangan mengajukan maksimal tiga orang kandidat guna memperoleh pengesahan dari pihak dewan perwakilan rakyat.
Pernyataan resminya disampaikan melalui sumbernya.
"Untuk setiap jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 (tiga) orang calon," bunyi pasal 41 ayat 3.
Pengajuan nama kandidat dari eksekutif kepada legislatif paling lambat diserahkan tiga bulan jelang berakhirnya masa jabatan pejabat lama.
Pihak parlemen diberi waktu paling lama satu bulan semenjak usulan diterima guna memberikan keputusan setuju atau penolakan.
Pernyataan resminya disampaikan melalui sumbernya.
"Dalam hal calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru," bunyi ayat 41 pasal 6.
Kriteria bagi kandidat anggota dewan pimpinan turut diatur secara ketat meliputi kualifikasi keahlian ekonomi, integritas moral, serta independensi dari partai politik.