JAKARTA - Menteri Dalam Negeri memberikan tanggapan terkait wacana Pemerintah Provinsi Jakarta meluncurkan surat utang senilai Rp 3,5 triliun sebagai alternatif pembiayaan baru.
Tokoh sentral tersebut mengaku belum melaksanakan diskusi mendalam bersama jajaran pemerintah daerah bersangkutan mengenai rencana emisi instrumen keuangan tersebut.
Pada prinsipnya, langkah pengeluaran obligasi merupakan suatu bentuk tanggungan finansial yang wajib dikembalikan.
Oleh karena itu, badan pengelola wilayah harus memastikan kapasitas fiskal secara matang guna melunasi kewajiban itu.
Sumber dari pernyataannya disampaikan melalui sumbernya.
"Obligasi itu sama saja dengan berutang, kan. APBD-nya mampu tidak untuk membayar utang itu. Jangan sampai menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya. Kalau tidak punya kemampuan membayar kan repot," ujar Mendagri saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Petinggi instansi dalam negeri itu turut memberikan peringatan kepada penguasa wilayah yang berniat menerbitkan surat utang agar mampu melunasinya selama masa jabatannya berlangsung.
Ketentuan ini ditekankan demi menghindari timbulnya beban keuangan bagi pemimpin yang memegang kendali pada periode berikutnya.
Keterangan tegas itu disampaikan melalui sumbernya.
"Yang paling utama bisa membayar di masa jabatannya. Dan jangan sampai beban kepala daerah berikutnya," tegasnya.
Sebelumnya, pimpinan tertinggi eksekutif daerah tersebut telah menegaskan bahwa langkah pengadaan surat utang sejumlah Rp 3,5 triliun tidak dilandasi oleh masalah defisit kas wilayah.
Menurut pandangannya, instrumen tersebut berfungsi sebagai sarana pendanaan kreatif guna menciptakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja yang lebih transparan dan sehat.
Penjelasan itu diutarakan ketika menanggapi pertanyaan awak media dalam sebuah forum diskusi publik di Balai Kota.
Petinggi wilayah itu menyatakan bahwa angka tersebut dipilih meskipun anggaran pendapatan daerah tahun ini mencapai kisaran Rp 81,32 triliun.
Pernyataan lanjutan disampaikan melalui sumbernya.
"Kenapa Rp 3,5 triliun? Sebenarnya size-nya Jakarta itu memang jauh lebih besar dari itu. Tapi kan kami tahu bahwa ini adalah pertama kali obligasi daerah yang diluncurkan di republik ini. Dan kalau ini berhasil menjadi instrumen creative financing, saya yakin ini bisa dicontoh di daerah-daerah lain," kata Pramono.
Berdasarkan pandangan tersebut, eksekusi surat utang ini diposisikan sebagai langkah pionir karena menjadi yang pertama di seluruh wilayah nusantara.
Tokoh pimpinan daerah itu lantas mengumpamakan kebijakan tersebut setara dengan tindakan seseorang yang tetap mengajukan pinjaman kendati memiliki kekuatan finansial yang memadai.
Petinggi daerah tersebut menegaskan bahwa kondisi kas wilayah tetap stabil meskipun sempat menghadapi pemangkasan dana perimbangan dari pusat.
Dengan demikian, instrumen surat utang tidak dihadirkan guna menutupi defisit anggaran, melainkan sebagai alternatif strategi pembangunan kawasan.