Mudah dan Praktis, Begini Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP

Mudah dan Praktis, Begini Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP
Ilustrasi BI Checking.(FOTO:NET)

JAKARTA - Pengajuan pinjaman, KUR, KPR, hingga kartu kredit disarankan diawali dengan mengecek riwayat pembiayaan terlebih dahulu melalui sistem SLIK OJK.

Fasilitas yang dahulu dinamai BI Checking tersebut sekarang bisa diakses via daring menggunakan ponsel tanpa harus mengunjungi kantor OJK secara langsung.

Walau publik masih kerap menyebutnya BI Checking, sistem tersebut telah berganti nama menjadi SLIK OJK semenjak pelayanannya dipindahkan dari Bank Indonesia ke OJK di tahun 2018.

Melalui SLIK, publik bisa melihat Informasi Debitur (iDeb) yang memuat rekam jejak cicilan pinjaman, mencakup kondisi pelunasan, keterlambatan, hingga tingkat kolektibilitas yang menjadi acuan bank dalam meloloskan permohonan kredit.

Di bawah ini merupakan panduan memeriksa SLIK OJK secara daring:

  1. Silakan buka peramban di ponsel Anda, kemudian masuk ke situs iDeb OJK.
  2. Tekan opsi Pendaftaran.
  3. Ketuk tombol Cek Ketersediaan Layanan.
  4. Input data permulaan yang diperlukan beserta kode verifikasi.
  5. Apabila slot masih ada, teruskan menuju tahapan registrasi.
  6. Isi identitas diri secara lengkap, mulai dari nama, NIK, lokasi dan tanggal lahir, surat elektronik, nomor kontak, hingga alasan pengajuan.
  7. Lampirkan foto kartu identitas sesuai petunjuk.
  8. Ketuk opsi Ajukan Permohonan.

Bila registrasi telah sukses, pemohon bakal mendapatkan nomor registrasi guna meninjau perkembangan berkas. Dokumen iDeb bakal dikirim menuju alamat surat elektronik sesudah tahapan pemeriksaan rampung.

Catatan rekam jejak pembiayaan di dalam SLIK dikelompokkan ke dalam lima status kolektibilitas:

Skor 1 (Kol-1): Lancar

Nihil keterlambatan dan konsisten melunasi angsuran sesuai tenggat waktu.

Skor 2 (Kol-2): Dalam Perhatian Khusus

Terdapat keterlambatan pelunasan berkisar antara 1 sampai 90 hari.

Skor 3 (Kol-3): Tidak Lancar

Melalaikan kewajiban pembayaran selama 91 sampai 120 hari.

Skor 4 (Kol-4): Diragukan

Keterlambatan berjalan selama 121 sampai 180 hari sehingga level risikonya kian melonjak.

Skor 5 (Kol-5): Macet

Tunggakan sudah melewati 180 hari dan masuk ke dalam kelompok dengan risiko pembiayaan paling tinggi.

Rekam jejak pinjaman menjadi salah satu parameter krusial yang dipakai oleh pihak bank maupun perusahaan pembiayaan untuk mengukur kelayakan pemohon.

Kian bagus skor kolektibilitas yang didapat, kian terbuka lebar pula kesempatan permohonan pinjaman diloloskan. Kebalikannya, adanya catatan keterlambatan atau pembiayaan macet bisa memperkecil kans untuk mendapat fasilitas kredit anyar.

Oleh karena itu, publik yang berniat mengajukan pinjaman dianjurkan untuk memeriksa dokumen SLIK terlebih dahulu agar memahami status riwayat kredit sekaligus memastikan tidak ada kekeliruan data sebelum mengirimkan permohonan pembiayaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index