DJP Perketat Pengawasan Pajak Lewat Teknologi dan Kunjungan

DJP Perketat Pengawasan Pajak Lewat Teknologi dan Kunjungan
Ilustrasi Pajak.(FOTO:NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memperkokoh pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak lewat pemanfaatan teknologi digital serta peninjauan langsung ke lapangan.

Langkah ini berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Melalui regulasi tersebut, DJP mengimplementasikan dua teknik utama dalam menghimpun data ekonomi demi menyokong proses pengawasan.

Pendekatan ini mencakup penghimpunan data secara langsung di lapangan serta penghimpunan data non-lapangan.

Penghimpunan data lapangan diwujudkan dengan mendatangi domisili, kedudukan resmi, area bisnis, hingga lokasi praktik kerja mandiri milik wajib pajak ataupun pihak yang berhubungan.

Proses tersebut diimplementasikan guna mendeteksi subjek serta objek pajak yang wajib dipantau.

Di pihak lain, penghimpunan data non-lapangan dilaksanakan tanpa perlu melakukan peninjauan langsung.

DJP memaksimalkan infrastruktur teknologi informasi beserta instrumen administrasi yang tersedia demi mengumpulkan data sekaligus informasi terkait perpajakan.

"Pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," tulis SE Nomor SE-8/PJ/2026.

Pada proses eksekusinya, DJP menerapkan bermacam metode lapangan mulai dari kunjungan, penyisiran, observasi langsung, hingga menyusun jaringan informasi berkolaborasi dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Sementara itu, pemantauan berbasis teknologi dioptimalkan lewat penggunaan remote sensing, web scraping, dan pasokan informasi dari beragam lini media.

DJP pun melangsungkan bedah ilmiah lewat telaah jurnal, pemrosesan data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah zona ekonomi, pencerminan (mirroring) hasil pemeriksaan atau penyidikan, hingga skema taxation partnership.

"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index