JAKARTA - Keinginan dunia usaha untuk mengajukan fasilitas tax holiday tampak mulai mengalami tren penurunan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati total permohonan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tersebut menyusut pada tahun 2025, walaupun nilai insentif yang digunakan oleh perusahaan malah mengalami kenaikan.
Mengacu pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang sudah diaudit, di sepanjang tahun 2025 tercatat ada 53 wajib pajak yang memohon fasilitas tax holiday.
Angka ini mengalami penurunan jika dikomparasikan dengan tahun 2024 yang mencapai 62 wajib pajak.
Walau begitu, jumlah tersebut masih terhitung jauh lebih tinggi apabila dibandingkan dengan tahun 2023 yang cuma mencatatkan 19 permohonan.
Di dalam laporannya, BPK menerangkan bahwa data permohonan itu didapatkan dari pengajuan wajib pajak melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah mendapatkan persetujuan.
Penyusutan minat ini pun melanda sejumlah fasilitas perpajakan yang lain.
Pengajuan tax allowance merosot menjadi 15 wajib pajak dari yang sebelumnya berjumlah 30 wajib pajak.
Di sisi lain, permohonan tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berkurang dari 43 menjadi tinggal 37 wajib pajak.
Sementara untuk pengajuan super tax deduction vokasi menurun dari 38 menjadi 23 wajib pajak, lalu super tax deduction penelitian dan pengembangan (litbang) menyusut dari sembilan menjadi tinggal lima wajib pajak.
Biarpun volume pengajuan tampak mulai melandai, tax holiday tetap menjadi jenis fasilitas perpajakan dengan angka pemanfaatan yang paling besar.
Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tertera di dalam LKPP memperlihatkan nilai tax holiday yang diklaim pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 menembus Rp7,26 triliun.
Jumlah tersebut dirasakan manfaatnya oleh 36 wajib pajak, meningkat dibanding Tahun Pajak 2023 yang nilainya sebesar Rp 7,06 triliun, kendati total penerimanya menyusut dari 42 menjadi 36 wajib pajak.
"Nilai pemanfaatan tax holiday merupakan nilai pengurangan Pajak Penghasilan Badan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang disampaikan oleh Wajib Pajak," tulis BPK dalam laporannya, dikutip Jumat (17/7/2026).
Di luar tax holiday, insentif dengan nilai jumbo berikutnya ialah pengecualian sebagai objek PPh atas hasil investasi pengembangan dana jaminan sosial senilai Rp 6,31 triliun yang digunakan oleh dua wajib pajak.
Berikutnya, pengurangan tarif PPh untuk perseroan terbuka memberikan kegunaan Rp 4,76 triliun kepada 51 wajib pajak.
Sedangkan untuk tax allowance digunakan oleh 42 wajib pajak dengan nilai sebesar Rp 672,32 miliar, lalu tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dimanfaatkan oleh lima wajib pajak dengan total nilai Rp 66,38 miliar.