Komite Kepatuhan Tetapkan Prioritas Pengawasan Wajib Pajak

Komite Kepatuhan Tetapkan Prioritas Pengawasan Wajib Pajak
Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).(FOTO:NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa penetapan Wajib Pajak yang masuk dalam prioritas pengawasan tidak ditentukan langsung oleh unit pelaksana.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 mengenai Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, daftar prioritas tersebut harus dibahas dan disahkan terlebih dahulu oleh Komite Kepatuhan sebagai bagian dari rencana pengawasan berbasis risiko.

Di dalam pedoman tersebut diterangkan bahwa salah satu fungsi pokok Komite Kepatuhan yaitu membahas serta menetapkan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).

DPP sendiri ialah daftar Wajib Pajak yang diutamakan untuk menjalani penelitian kepatuhan material pada tahun berjalan, mengacu pada hasil analisis risiko dan pertimbangan pengawasan.

SE-8/PJ/2026 memastikan bahwa DPP menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar.

Melalui daftar ini, sumber daya pengawasan bisa dikonsentrasikan pada Wajib Pajak dengan tingkat risiko ketidakpatuhan yang lebih tinggi, sehingga jalannya pengawasan menjadi lebih efektif serta tepat sasaran.

Saat merumuskan DPP, Komite Kepatuhan tidak cuma melihat data administratif, melainkan juga mengoptimalkan hasil analisis risiko dari bermacam sumber informasi.

Langkah ini selaras dengan kebijakan pengawasan berbasis risiko yang menjadi prinsip pokok dalam SE-8/PJ/2026, agar penentuan prioritas bersandarkan pada data dan analisis, bukan sekadar penilaian subjektif.

Wajib Pajak yang tercantum dalam DPP berikutnya dapat dijadikan objek Penelitian Kepatuhan Material (PKM).

Proses penelitian itu dijalankan lewat tiga metode, yakni penelitian komprehensif, penelitian sederhana, serta penelitian otomatis, yang disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat risiko tiap-tiap Wajib Pajak.

Hasil dari penelitian tersebut nantinya menjadi landasan untuk menentukan langkah tindak lanjut pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Komite Kepatuhan bukan hanya mengesahkan DPP, tetapi juga mengkaji Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) dan Daftar Prioritas Kegiatan Pengumpulan Data (DPKPD).

Kendati demikian, DPP tetap menjadi instrumen paling utama dalam memetakan target pengawasan bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar agar proses pengawasan bisa berjalan lebih terarah sekaligus efisien.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index