JAKARTA - Langkah pemerintah dalam menekan harga tiket pesawat domestik lewat anggaran jumbo insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) rupanya belum berhasil menghadirkan tarif yang lebih terjangkau bagi publik.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Hadi menyayangkan intervensi besar dari pemerintah yang dinilai belum memberikan efek konkret.
Tarif penerbangan domestik tidak mengalami penurunan yang berarti walaupun pajaknya sudah dihapuskan.
“Intervensi fiskal kami cukup besar untuk dapat menekan harga itu, tetapi ternyata tidak mampu terlalu banyak bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya di Kompleks Parlemen, dikutip pada Jumat (17/7/2026).
Abdul Hadi menilai tingginya harga tiket pesawat domestik untuk kelas ekonomi justru membuat masyarakat beralih mencari alternatif tarif yang lebih murah demi bisa bepergian di dalam negeri.Fenomena bepergian menggunakan paspor untuk rute domestik kini bukan sekadar tren belaka.
Banyak warga yang lebih memilih melakukan transit ke negara tetangga terlebih dahulu sebelum meneruskan penerbangan ke destinasi tujuan di Indonesia.
“Banyak di antara para pelanggan itu ke negeri lain dulu baru masuk ke daerah tujuannya di Indonesia. Ini kan aneh bagi kami,” lanjutnya.
Selama tahun 2026, pemerintah telah berulang kali mengucurkan insentif PPN DTP untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik demi menjaga daya beli warga sekaligus memicu mobilitas warga dan industri pariwisata.
Pada momen Idulfitri, pemerintah mengalokasikan PPN DTP untuk penerbangan yang berjalan pada 14–29 Maret 2026.
Berikutnya, pemerintah merilis stimulus dengan durasi lebih panjang selama 60 hari, tepatnya pada 25 April–23 Juni 2026, lewat alokasi dana menyentuh Rp2,6 triliun.
Tak berhenti di sana, pemerintah kembali menyalurkan insentif pada musim liburan sekolah untuk jadwal penerbangan 24 Juni–5 Juli 2026.Agenda tersebut disokong anggaran senilai Rp472,73 miliar dengan target sasaran berkisar 2,3 juta penumpang.
Paling baru, pemerintah tengah menyiapkan PPN DTP untuk momen libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) lewat anggaran sebesar Rp722 miliar dengan target menjangkau sekitar 3,7 juta penumpang.
Oleh karena itu, Abdul Hadi mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyelesaikan akar masalah tingginya harga tiket pesawat dalam negeri secara menyeluruh.
Langkah ini diperlukan supaya kucuran dana dari kas negara yang sangat besar itu bisa membuahkan manfaat yang konkret bagi masyarakat.
Merespons persoalan tingginya harga tiket pesawat, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa fenomena ini berkaitan erat dengan ketersediaan armada pesawat dan tarif batas atas (TBA).
Lukman memaparkan, jumlah armada yang ada saat ini mencapai hampir 563 unit.Namun, armada yang bisa beroperasi secara aktif hanya sebanyak 388 unit.
“Memang tiket dan mahal ini mungkin terkait dengan jumlah pesawat, tetapi memang juga pada saat ini long season,” ungkapnya.
Harga tiket yang dipatok oleh maskapai penerbangan juga dipengaruhi oleh selisih kurs yang tajam serta harga bahan bakar avtur yang sedang berfluktuasi tinggi.
Situasi tersebut turut menekan operasional maskapai sehingga mereka tidak punya opsi lain selain menaikkan tarif penerbangan.“Memang berat, harapan maskapai itu. TBA dievaluasi,” ujar Lukman.
Di sisi lain, pemerintah sampai sekarang masih merumuskan formula kebijakan TBA yang baru.Meski begitu, belum ada kepastian mengenai waktu perilisan regulasi yang tengah dinantikan oleh pihak maskapai tersebut.