Update Terbaru: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000 per Gram

Update Terbaru: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000 per Gram
Ilustrasi emas Antam.(FOTO:NET)

JAKARTA - Nilai jual emas batangan Antam pada hari ini, Sabtu (18/7/2026) jam 08.30 WIB terpantau mengalami peningkatan.Saat ini, harga terbaru untuk emas logam mulia Antam berada di angka Rp 2,614 juta per gram.

Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, nilai tersebut meningkat sebesar Rp 8.000 dibandingkan harga pada sesi sebelumnya yang berada di angka Rp 2.606.000 per gram.

Perlu dipahami bahwa produk emas batangan dari Antam dipasarkan dalam berbagai ukuran berat, mulai dari yang terkecil 0,5 gram hingga yang terbesar 1.000 gram (1 kg), sehingga opsinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembelian individu.

Berikut merupakan rincian lengkap mengenai harga emas Antam hari ini, Sabtu (18/7/2026) per jam 08.30 WIB.

Di bawah ini adalah rincian pergerakan harga emas Antam terbaru per Sabtu (18/7/2026) jam 08.30 WIB:

0,5 gram: Rp 1.357.000 (dari Rp 1.353.000)

1 gram: Rp 2.614.000 (dari Rp 2.606.000)

2 gram: Rp 5.168.000 (dari Rp 5.152.000)

3 gram: Rp 7.727.000 (dari Rp 7.703.000)

5 gram: Rp 12.845.000 (dari Rp 12.805.000)

10 gram: Rp 25.635.000 (dari Rp 25.555.000)

25 gram: Rp 63.962.000 (dari Rp 63.762.000)

50 gram: Rp 127.845.000 (dari Rp 127.445.000)

100 gram: Rp 255.612.000 (dari Rp 254.812.000)

250 gram: Rp 638.765.000 (dari Rp 636.765.000)

500 gram: Rp 1.277.320.000 (dari Rp 1.273.320.000)

1.000 gram (1 kg): Rp 2.554.600.000 (dari Rp 2.546.600.000)

Aturan perpajakan untuk transaksi pembelian serta penjualan kembali emas Antam.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, aktivitas pembelian maupun transaksi buyback emas batangan Antam dikenakan ketentuan pajak sebagai berikut:

Kebijakan pajak untuk pembelian emas (PPh 22) sebesar 0,45 persen berlaku bagi konsumen yang menyertakan NPWP.Sementara itu, tarif sebesar 0,9 persen berlaku untuk konsumen yang tidak menyertakan NPWP.

Tiap proses pembelian emas nantinya bakal dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh 22 untuk kebutuhan pelaporan kewajiban pajak.Kebijakan pajak untuk penjualan kembali (buyback) emas.

Bagi konsumen yang melakukan penjualan kembali emas ke pihak PT Antam dengan jumlah transaksi di atas nilai Rp 10 juta, maka berlaku besaran tarif:

Sebesar 1,5 persen khusus bagi konsumen pemilik NPWP.

Sebesar 3 persen khusus bagi konsumen non-NPWP.

Pungutan pajak untuk transaksi buyback ini bakal dipotong secara otomatis dari keseluruhan dana transaksi yang diterima.

Demikian informasi mengenai pergerakan harga emas Antam hari ini, Sabtu (18/7/2026) per jam 08.30 WIB.

Informasi harga emas terkini pada portal resmi Logam Mulia diperbarui secara berkala setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index