IKPI Mataram Bahas Mitigasi Coretax dan PP 20/2026

IKPI Mataram Bahas Mitigasi Coretax dan PP 20/2026
Seminar IKPI Mataram.(FOTO:NET)

MATARAM - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram menggelar seminar perpajakan yang bertempat di Hotel Lombok Astoria, Mataram, pada Selasa (11/8/2026).

Pada agenda tersebut, Tax Partner Ortax Daniel Belianto, bertindak selaku pemateri untuk memaparkan langkah-langkah dalam memitigasi risiko menyusul implementasi Core Tax Administration System (CTAS) serta mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026).

Daniel menjabarkan bahwa berjalannya Coretax diprediksi bakal mengubah pola pengawasan dari otoritas pajak menjadi jauh lebih terpadu, oleh karena itu wajib pajak harus mengerti langkah penanganan administrasi yang sesuai.

Mengenai sistem Coretax, ia memaparkan bahwa saat ini Coretax secara otomatis menghubungkan informasi aset dan data finansial wajib pajak dari berbagai instansi pihak ketiga, seperti perbankan, lembaga penyelenggara kartu kredit, hingga pemerintah daerah. 

Melalui interkoneksi sistem pengawasan ini, segala bentuk ketidaksesuaian pada profil wajib pajak dengan data pelaporan pajaknya akan terdeteksi dengan jauh lebih cepat dan akurat.

Di samping digitalisasi pada sistem pengawasan, aturan anyar mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lewat PP 20/2026 turut menjadi fokus utama pada kegiatan tersebut.

Ketentuan ini mempertegas bahwa wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas lewat keahlian khusus tidak diizinkan memanfaatkan fasilitas PPh Final tersebut.

Kategori pekerjaan bebas ini secara terperinci mencakup bermacam profesi, mulai dari dokter, pengacara, seniman, hingga pembuat konten di media digital seperti influencer dan selebritas internet.

Guna menghadapi kedua perubahan itu, Daniel mengimbau para wajib pajak untuk mulai membangun pola pikir yang lebih proaktif dalam menyikapi kewajiban kepatuhan pajak. 

Menurutnya, langkah mitigasi risiko terbaik yang dapat diimplementasikan saat ini adalah dengan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan keuangan yang terstandarisasi, serta rutin melakukan tax review secara berkala.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index