Terkena PHK? Simak 4 Solusi Keringanan Cicilan KPR di Bank

Terkena PHK? Simak 4 Solusi Keringanan Cicilan KPR di Bank
Ilustrasi cicilan KPR.(FOTO:NET)

JAKARTA - Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu menjadi situasi yang sangat berat, terlebih bagi mereka yang masih harus membayar angsuran kredit pemilikan rumah (KPR) setiap bulan.

Kehilangan sumber pemasukan utama sering kali memicu kekhawatiran para debitur akan ketidakmampuan melanjutkan pembayaran cicilan, hingga berisiko kehilangan tempat tinggal karena gagal bayar.

Meskipun demikian, keadaan tersebut bukan berarti tidak memiliki jalan keluar.

Pihak perbankan bersama pemerintah telah menyiapkan mekanisme restrukturisasi kredit untuk debitur yang mengalami penurunan kemampuan bayar akibat kondisi tertentu, termasuk bagi korban PHK.

Melalui program restrukturisasi KPR, nasabah dapat mengajukan penyesuaian skema pembayaran agar nilai cicilan menjadi lebih ringan serta sesuai dengan kondisi finansial saat ini.

Kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan bagi nasabah beriktikad baik yang tetap ingin menyelesaikan kewajibannya walau sedang didera kesulitan keuangan.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai landasan hukum, persyaratan, jenis restrukturisasi, hingga alur pengajuan restrukturisasi KPR kepada pihak bank.

Dasar Hukum Restrukturisasi Kredit di Indonesia

Program restrukturisasi kredit bukanlah keputusan sepihak yang dikeluarkan oleh bank.

Program ini mempunyai landasan hukum kuat yang diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional beserta pemutakhiran terkait penilaian kualitas aset.

Merujuk pada ketentuan tersebut, nasabah bisa mendapatkan keringanan restrukturisasi jika memenuhi sejumlah kriteria.

Nasabah harus terbukti mengalami kendala dalam membayar cicilan pokok dan/atau bunga pinjaman.

Di samping itu, bank juga akan mengevaluasi bahwa nasabah bersangkutan masih memiliki prospek baik untuk kembali menyelesaikan kewajibannya pascarestrukturisasi, misalnya dengan mendapatkan pekerjaan baru atau merintis usaha.

Penurunan kapasitas pembayaran tersebut juga wajib dilandasi oleh alasan yang dapat dibuktikan secara sah, salah satunya akibat pemutusan hubungan kerja atau PHK.

4 Solusi Restrukturisasi KPR yang Bisa Diajukan

Setelah mengidentifikasi kondisi keuangan nasabah, pihak perbankan umumnya akan menyodorkan beberapa opsi restrukturisasi sesuai kapasitas pembayaran masing-masing debitur.

1. Perpanjangan jangka waktu kredit (rescheduling)

Metode pertama yakni dengan memperpanjang masa tenor KPR.

Sebagai gambaran, jika sisa masa pinjaman tercatat masih 10 tahun, bank bisa memperpanjang jangka waktunya hingga menjadi 15 tahun.

Dengan masa tenor yang lebih panjang, nominal cicilan bulanan otomatis menjadi lebih kecil sehingga terasa lebih ringan untuk diangsur selama kondisi finansial belum sepenuhnya pulih.

2. Penurunan suku bunga (reconditioning)

Bank juga bisa memberikan keringanan berupa penyesuaian suku bunga kredit dalam jangka waktu tertentu.

Langkah penurunan suku bunga ini akan langsung memangkas besaran angsuran bulanan tanpa perlu memperpanjang durasi pinjaman.

Skema ini umumnya diberikan kepada nasabah yang dinilai masih memiliki kapasitas membayar, tetapi memerlukan kelonggaran dalam jangka pendek.

3. Penundaan pembayaran pokok (grace period)

Opsi berikutnya yakni pemberian masa tenggang atau grace period.

Melalui skema ini, debitur hanya diharuskan membayar bunga kredit saja selama jangka waktu tertentu, misalnya antara 6 sampai 12 bulan.

Sementara itu, pembayaran untuk pokok pinjaman akan ditangguhkan hingga kondisi keuangan kembali stabil.

Kebijakan ini memberikan ruang bernapas bagi debitur untuk fokus mendapatkan pekerjaan baru atau membangun sumber pemasukan lain pasca-PHK.

4. Pengurangan tunggakan denda atau bunga

Jika nasabah sudah terlanjur terlambat membayar cicilan sehingga dikenakan denda atau bunga berjalan, bank dapat memberikan pelonggaran berupa pemotongan sebagian bunga atau penghapusan denda berdasarkan hasil evaluasi.

Dengan demikian, beban kewajiban finansial yang harus diselesaikan tidak semakin menumpuk selama proses pemulihan keuangan berlangsung.

Proses dan Tahapan Mengajukan Restrukturisasi KPR ke Bank

Upaya pengajuan restrukturisasi sebaiknya segera dilakukan begitu menerima surat keputusan PHK serta sebelum tunggakan angsuran menumpuk semakin besar.

Semakin cepat nasabah berkomunikasi dengan bank, maka peluang mendapatkan jalan keluar yang tepat akan semakin terbuka lebar.

1. Siapkan dokumen pendukung

Langkah awal yang harus dilakukan adalah mempersiapkan seluruh berkas yang membuktikan perubahan kondisi finansial.

Adapun dokumen yang umumnya disyaratkan oleh pihak bank meliputi:

Surat keputusan PHK resmi dari perusahaan.

Rekening koran untuk periode tiga bulan terakhir.

Salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), serta nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Formulir permohonan restrukturisasi yang disediakan langsung oleh pihak bank.

Berkas pendukung lainnya, seperti bukti sedang melamar pekerjaan atau rencana bisnis baru sebagai wujud iktikad baik dari debitur.

2. Ajukan permohonan ke bagian penanganan kredit

Apabila semua dokumen sudah siap, datangi kantor cabang bank tempat KPR Anda diterbitkan.

Sampaikan pengajuan restrukturisasi ini kepada unit kerja yang menangani kredit bermasalah, seperti bagian credit recovery atau asset management, sesuai dengan struktur di bank bersangkutan.

3. Ikuti proses verifikasi serta wawancara

Pihak bank selanjutnya akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan sekaligus menganalisis kondisi keuangan terkini dari debitur.

Dalam tahapan ini, jelaskan secara transparan mengenai kapasitas riil pembayaran cicilan Anda saat ini.

Sebagai contoh, bila sebelumnya mampu membayar Rp 5 juta per bulan namun sekarang hanya sanggup membayar Rp 2 juta, sampaikan hal tersebut apa adanya agar bank dapat menentukan opsi restrukturisasi yang paling tepat.

4. Tanda tangani adendum perjanjian kredit

Jika permohonan disetujui, bank akan menerbitkan adendum atau kesepakatan perubahan atas perjanjian kredit yang lama.

Sebelum menandatangani dokumen kesepakatan tersebut, baca kembali setiap poin ketentuan secara teliti, termasuk nilai cicilan yang baru, tenor kredit, suku bunga, serta kewajiban lainnya yang wajib dipenuhi selama periode restrukturisasi berlangsung.

Menghadapi PHK di kala masih memiliki tanggungan KPR bukanlah akhir dari segalanya yang harus berujung pada penyitaan rumah.

Langkah paling krusial yang harus diambil adalah segera membangun komunikasi yang baik dengan bank begitu kondisi finansial mengalami perubahan.

Menghindar dari tagihan atau memutuskan komunikasi justru akan memperburuk situasi serta memperlemah posisi tawar debitur.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index