ASAHAN - Memperoleh hunian yang layak dengan harga terjangkau hingga kini masih menjadi impian bagi sebagian besar tenaga kerja di Indonesia.
Demi merespons kebutuhan itu, pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan senantiasa menambah jangkauan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) fasilitas perumahan untuk seluruh anggotanya.
Dalam kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kemitraan dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) guna menyediakan opsi pembiayaan hunian dengan prinsip syariah.
Kolaborasi ini diresmikan lewat prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo di Grha BPJAMSOSTEK, Jakarta, pada Jumat (10/7/2026) yang lalu.
Lewat pernyataan resminya, Saiful memaparkan bahwa keterlibatan BSI selaku bank penyalur bakal memperluas jangkauan sekaligus menambah opsi pembiayaan perumahan bermodel syariah yang bisa dipergunakan oleh seluruh anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami menyambut baik kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia yang akan menghadirkan alternatif pembiayaan berbasis syariah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini merupakan bagian dari fokus strategi kami, khususnya pada aspek Care, yaitu bagaimana kami terus mengembangkan value beyond protection dengan menghadirkan nilai tambah yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” ujar Saiful.
Melalui kemitraan ini, para anggota BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh bermacam fasilitas MLT perumahan lewat BSI, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), hingga Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP).
Bukan hanya itu, tersedia juga fasilitas Kredit Konstruksi (KK) yang dialokasikan demi menyokong pembangunan hunian bagi para anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Merujuk pada data milik BPJS Ketenagakerjaan, terhitung sejak tahun 2017 hingga Mei 2026, realisasi pemanfaatan MLT perumahan telah menyentuh angka 7.111 unit dengan akumulasi nilai manfaat mencapai Rp4,86 triliun.
“Kami melihat kebutuhan para pekerja terhadap hunian yang layak dan terjangkau ini masih sangat besar, sehingga aksesnya perlu terus diperluas, salah satunya melalui penambahan kerja sama dengan bank penyalur,” ujar Saiful.
Selaras dengan hal itu, Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, menegaskan bahwa sinergi ini menjadi wujud komitmen konkret dari BSI demi menyukseskan program strategis pemerintah dalam memangkas angka backlog perumahan nasional sekaligus menstimulus roda pertumbuhan ekonomi.
"Sektor perumahan memiliki multiplier effect yang sangat besar terhadap berbagai industri turunan di Indonesia. Melalui kemitraan strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan, BSI hadir memberikan solusi nyata bagi para pekerja untuk memiliki hunian layak dengan prinsip syariah yang adil," ujar Anggoro.
Sementara itu pada lokasi yang berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Ferina Burhan menyampaikan kepada awak media pada Kamis (16/7/2026) bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Syariah Indonesia menjadi kesempatan teranyar bagi para tenaga kerja di area operasionalnya agar semakin gampang memperoleh hunian lewat sistem pembiayaan syariah.
Ia menilai, ketersediaan opsi pembiayaan baru ini menyempurnakan program manfaat yang selama ini sudah disalurkan kepada para peserta.
"Kerja sama dengan BSI memberikan pilihan yang lebih luas bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang menginginkan pembiayaan perumahan berbasis syariah. Kami berharap semakin banyak pekerja di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran yang dapat memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan ini untuk mewujudkan impian memiliki rumah yang layak dan terjangkau," ujar Ferina.
Ferina mengimbuhkan, instansinya bakal konsisten menggalakkan edukasi serta sosialisasi kepada korporasi maupun para peserta sehingga penyerapan program MLT Perumahan berjalan kian maksimal.
Ia pun mengimbau bahwa program ini dapat dinikmati oleh anggota yang sanggup melengkapi kriteria sesuai regulasi yang berlaku, dengan demikian benefit dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tak cuma memberikan proteksi tatkala menghadapi risiko kerja, namun juga menyokong perbaikan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya lewat kemudahan akses kepemilikan tempat tinggal.