JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penegasan bahwa kegiatan olahraga lari sama sekali tidak dikenai pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya akan ditarik dari pembelian atau langganan akun premium pada aplikasi olahraga digital, salah satunya Strava.
Penjelasan ini dirilis oleh DJP lewat akun media sosial resminya guna merespons pertanyaan yang ramai dibahas masyarakat mengenai isu pajak olahraga lari. Dalam pengumuman itu, DJP memastikan masyarakat yang memakai aplikasi versi gratis tidak akan dipungut PPN.
Sebaliknya, PPN baru akan dikenakan apabila pengguna memutuskan untuk beralih ke fitur premium yang sifatnya berbayar. “Lari tidak kena pajak. Tapi saat berlangganan fitur premium aplikasi olahraga seperti Strava, itu baru dipungut PPN-nya,” sebagaimana dilansir dari sumber berita.
DJP kembali menggarisbawahi bahwa aplikasi olahraga versi gratis tetap bisa dinikmati tanpa adanya beban pajak tambahan. “Kalau pakai versi yang gratis, tetap tidak terutang PPN,” sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah penerapan PPN layanan digital premium secara bertahap demi mewujudkan keadilan perpajakan. Hal ini juga berfungsi untuk memastikan agar pajak dari konsumen di Indonesia masuk ke dalam kas penerimaan negara.
Aturan tersebut selaras dengan langkah DJP yang resmi menunjuk Strava Inc. sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut penunjukan ini memperluas cakupan pemungutan PPN layanan digital asing.
Hingga akhir Mei 2026, total sudah ada 271 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak. Pada bulan tersebut, terdapat penambahan tujuh korporasi baru, yang mana salah satunya adalah Strava Inc.
Enam perusahaan lain yang ikut ditunjuk ialah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC. Ragam lini usaha penyedia jasa tersebut berkisar dari bidang kebugaran, konten digital, edukasi, hingga kecerdasan artifisial (AI).
“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat,” sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Inge menambahkan bahwa pihak DJP akan terus mengamati perkembangan teknologi serta model bisnis digital saat ini. Langkah ini krusial agar kewajiban perpajakan bisa berjalan efektif, adil, serta memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Penetapan Strava sebagai pemungut pajak PMSE bukan berarti pemerintah menerbitkan aturan pajak jenis baru. Status ini menuntut Strava untuk memungut, menyetor, serta melaporkan PPN atas transaksi layanan premium berbayar dari pengguna Indonesia.
Oleh sebab itu, objek PPN bukan terletak pada aktivitas fisik berlarinya, melainkan pada transaksi pembelian fitur premium dalam platform tersebut. Secara akumulatif, realisasi penerimaan dari PPN PMSE per 31 Mei 2026 telah menembus angka Rp 40,55 triliun.
Sebanyak 233 perusahaan PMSE tercatat aktif memungut dan menyetorkan pajak ini sejak aturan pertama kali diimplementasikan. Sektor PPN PMSE pun tercatat sebagai kontributor terbesar bagi total penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp 52,85 triliun.