Plafon Kredit Perumahan Naik Menjadi 50 Triliun Rupiah Tahun 2026

Plafon Kredit Perumahan Naik Menjadi 50 Triliun Rupiah Tahun 2026
Ilustrasi kredit program perumahan (sumber foto: NET)

JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan bahwa pemerintah memperkokoh akses pembiayaan rumah dengan mendongkrak plafon Kredit Program Perumahan (KPP) 2026 dari Rp36 triliun ke Rp50 triliun.

"Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha," ujar Maruarar Sirait atau disapa Ara dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Langkah ini diterapkan guna merespons tingginya minat masyarakat pada program pembiayaan hunian sekaligus menguatkan ekosistem sektor perumahan domestik. Ara menyebutkan pemerintah berkomitmen menyediakan opsi pembiayaan yang ringkas, cepat, dan murah agar warga terhindar dari pembiayaan informal berbiaya tinggi.

Ia menilai beragam program pembiayaan ini menjadi bukti konkret andil negara dalam menolong masyarakat memperoleh tempat tinggal layak sekaligus memacu pertumbuhan industri perumahan. Adapun KPP digulirkan mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 serta Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025.

Skema KPP berbentuk kredit pembiayaan modal kerja atau investasi bagi UMKM, baik perorangan maupun badan usaha, demi menyokong program prioritas sektor perumahan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menguraikan kriteria penerima KPP meliputi WNI atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif berjalan minimal 6 bulan, mempunyai NPWP serta NIB, dan bersih dari catatan negatif perbankan di SLIK atau LPIP. Syarat lainnya adalah tidak sedang memperoleh KUR atau kredit perumahan program lain secara bersamaan, boleh memiliki kredit komersial dengan status lancar, serta wajib menyerahkan agunan pokok berupa objek yang dibiayai.

Didyk menambahkan, penyaluran KPP disesuaikan modal usaha UMKM, yakni usaha mikro dengan modal maksimal Rp1 miliar, usaha kecil antara Rp1-5 miliar, dan usaha menengah di atas Rp5-10 miliar, di luar aset tanah dan bangunan usaha.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index