Aplikasi Olahraga Gratis Bebas Pajak Menurut Penjelasan DJP

Aplikasi Olahraga Gratis Bebas Pajak Menurut Penjelasan DJP
Ilustrasi strava (sumber foto: NET)

JAKARTA – Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi resmi bahwa kegiatan olahraga lari tidak dipungut pajak. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya ditujukan bagi pengguna yang bertransaksi atau berlangganan fitur premium aplikasi kebugaran.

Klarifikasi dari pihak DJP tersebut disebarluaskan via media sosial demi menjawab kebingungan publik mengenai status pajak kegiatan olahraga lari. Pihak otoritas pajak menjamin pengguna platform olahraga digital yang memanfaatkan skema gratisan tidak akan dibebankan PPN.

Pungutan PPN baru berlaku saat konsumen menggunakan layanan digital berbayar dengan mengaktifkan fitur premium. “Lari tidak kena pajak. Tapi saat berlangganan fitur premium aplikasi olahraga seperti Strava, itu baru dipungut PPN-nya,” sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Masyarakat dipastikan tetap bisa mengakses ragam aplikasi kebugaran versi standar tanpa perlu mencemaskan urusan PPN. “Kalau pakai versi yang gratis, tetap tidak terutang PPN,” sebagaimana dilansir dari sumber berita.

DJP memaparkan bahwa langkah perpajakan ini menjadi bagian dari strategi perluasan PPN produk digital premium untuk keadilan iklim usaha. Penunjukan ini juga memastikan kontribusi pajak dari masyarakat Indonesia mengalir secara tepat ke pos pendapatan negara.

Kebijakan penegasan tersebut seirama dengan keputusan DJP yang menetapkan Strava Inc. ke dalam daftar pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, perluasan ini menyasar penyedia jasa digital dari luar negeri.

Tercatat ada 271 entitas bisnis PMSE yang telah ditetapkan sebagai wajib pungut PPN oleh DJP hingga akhir Mei 2026. Khusus pada periode Mei 2026, pemerintah menyertakan tujuh pelaku usaha digital baru termasuk platform Strava Inc.

Adapun enam entitas bisnis lainnya yang juga masuk daftar yakni Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di bidang kebugaran, penyedia konten digital, sektor pendidikan, hingga teknologi kecerdasan artifisial (AI).

“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat,” sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Pihak DJP menyatakan siap memantau pergeseran tren teknologi serta dinamika model bisnis digital dunia. Tujuannya adalah agar pelaksanaan regulasi pajak bisa optimal, adil, serta mampu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelaku usaha.

Penunjukan resmi Strava sebagai agen pemungut PPN PMSE tidak mengindikasikan adanya penciptaan instrumen pajak baru oleh pemerintah. Status baru ini memosisikan Strava sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam memungut, menyetor, sekaligus melaporkan PPN dari konsumen Indonesia.

Dengan demikian, pungutan PPN murni menyasar aspek transaksi komersial layanan premium dan bukan pada aktivitas fisik berlari masyarakat. Secara keseluruhan, perolehan PPN PMSE hingga 31 Mei 2026 dilaporkan telah menyentuh angka Rp 40,55 triliun.

Sebanyak 233 korporasi PMSE dilaporkan patuh menjalankan kewajiban perpajakan ini sejak awal regulasi digulirkan. PPN PMSE pun kokoh sebagai motor utama penerimaan pajak di sektor ekonomi digital yang menyentuh total Rp 52,85 triliun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index