JAKARTA - Nilai jual produk logam mulia Antam pada hari Selasa, 23 Juni 2026 diinformasikan masih bertahan di level yang cukup tinggi. Bagi masyarakat yang memiliki rencana untuk membeli emas batangan sebagai sarana investasi maupun tabungan masa depan, memantau pergerakan harga teranyar menjadi poin krusial sebelum melakukan transaksi.
Berdasarkan publikasi resmi pada pukul 06.15 WIB, harga jual emas Antam berada di posisi Rp2.668.000 per gram. Nominal tersebut terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan posisi pada perdagangan sebelumnya, setelah sempat merosot senilai Rp5.000 di awal pekan.
Kondisi harga emas Antam yang flat pada perdagangan hari ini menarik perhatian para pelaku investasi. Hal ini dikarenakan aset logam mulia tetap menjadi instrumen investasi favorit bagi publik di tengah situasi ekonomi serta pergerakan pasar global yang tidak menentu.
Pada hari Senin, 22 Juni 2026 kemarin, nilai jual emas Antam sempat menyentuh angka Rp2.673.000 per gram. Namun harganya kemudian mengalami penurunan sebesar Rp5.000 hingga jatuh ke level Rp2.668.000 per gram dan terus bertahan sampai Selasa pagi ini.
Pembaruan nominal resmi emas Antam berjalan secara rutin setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB. Oleh sebab itu, harga yang tertera pada Selasa pagi ini masih mengacu pada pembaruan berkala yang dirilis di hari sebelumnya.
Kondisi ini membuat para calon investor memilih untuk menunggu pembaruan harga terkini sebelum merealisasikan pembelian emas. Walaupun demikian, ada juga sebagian kalangan yang memanfaatkan momentum harga stabil ini untuk segera mengoleksi logam mulia sebagai aset pelindung nilai yang aman.
Selain nilainya yang konsisten, produk emas Antam juga dipasarkan dalam berbagai variasi ukuran berat untuk memudahkan publik dalam menyesuaikan dana serta target investasinya. Ketersediaan ukuran tersebut dimulai dari gramasi kecil sebesar 0,5 gram sampai bobot besar mencapai 1 kilogram bagi pemodal ritel ataupun pemodal besar.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam pada hari Selasa, 23 Juni 2026 pada pukul 06.15 WIB:
0,5 gram : Rp1.384.000
1 gram : Rp2.668.000
2 gram : Rp5.276.000
3 gram : Rp7.889.000
5 gram : Rp13.115.000
10 gram : Rp26.175.000
25 gram : Rp65.312.000
50 gram : Rp130.545.000
100 gram : Rp261.012.000
250 gram : Rp652.265.000
500 gram : Rp1.304.320.000
1.000 gram (1 kilogram) : Rp2.608.600.000
Rincian nilai jual ini membuktikan bahwa emas Antam menjadi opsi investasi yang sangat fleksibel. Investor pemula dapat mengawalinya dari gramasi terkecil, sedangkan pemodal besar dapat memilih bobot yang lebih besar demi mendapatkan efisiensi nilai per gramnya.
Dalam periode beberapa tahun terakhir, emas terus menempati posisi sebagai instrumen investasi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia. Faktor penyebabnya cukup sederhana, yaitu aset emas dinilai sangat andal dalam melindungi nilai kekayaan jangka panjang serta tahan terhadap guncangan inflasi.
Saat perekonomian dunia dilanda ketidakpastian, banyak investor yang mengalihkan dana mereka ke dalam bentuk instrumen aman atau safe haven, yang salah satunya adalah emas. Oleh karena itu, pergerakan nilai emas selalu diawasi secara ketat karena berpengaruh langsung terhadap keputusan finansial publik.
Tidak hanya itu, emas Antam juga didukung dengan tingkat likuiditas yang tergolong tinggi. Pemegang aset emas dapat mencairkannya kembali melalui transaksi buyback kapan saja dengan mengikuti regulasi yang sudah ditentukan.
Masyarakat yang berniat melakukan pembelian logam mulia Antam juga wajib memahami regulasi perpajakan yang mengikat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas transaksi pembelian komoditas emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Untuk nominal tarif pajaknya adalah:
0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP.
0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap proses transaksi pembelian emas nantinya akan disertai dengan dokumen bukti potong PPh 22 untuk digunakan dalam pelaporan pajak formal.
Di sisi lain, bagi kalangan masyarakat yang berencana menjual kembali aset emas mereka atau mengajukan buyback ke PT Antam, skema pajak yang berlaku akan berbeda.
Untuk proses transaksi buyback dengan nominal kumulatif di atas Rp10 juta, besaran potongan pajak yang diterapkan yaitu:
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Beban pajak tersebut nantinya akan dipotong secara langsung dari nominal bersih hasil transaksi buyback yang berjalan.
Mengingat nominal emas Antam yang masih bertahan stabil di angka Rp2.668.000 per gram pada Selasa, 23 Juni 2026, masyarakat diimbau untuk konsisten memantau fluktuasi harga sebelum menetapkan langkah investasi. Sebab, pergeseran angka nominal emas bisa bergulir kapan saja menyelaraskan dinamika pasar internasional maupun pembaruan harga berkala yang dirilis setiap hari pukul 08.30 WIB.
Bagi Anda yang berniat membeli komoditas emas hari ini, melihat pergerakan harga paling gres dan mencermati aturan pajaknya merupakan strategi penting supaya aktivitas investasi berjalan lebih matang serta sejalan dengan visi finansial jangka panjang.